JakParkir Kini Tersedia di 11 Ruas Jalan Jakarta, Ini Daftarnya

BeritaNasional.com - Fitur pemesanan parkir kendaraan secara daring melalui aplikasi JakParkir kini sudah bisa digunakan di 11 ruas jalan di Jakarta.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengatakan bahwa sistem ini terus diperluas sejak pertama kali diluncurkan.
"Untuk JakParkir, minggu lalu ada 8 ruas. Minggu ini sudah ada penambahan menjadi 11 ruas," ujar Syafrin di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (21/8/2025).
Adapun sebelas ruas jalan yang telah menerapkan sistem booking parkir melalui JakParkir adalah:
- Jalan Pegambiran
- Jalan Cikini Raya
- Jalan Juanda Raya
- Jalan Raden Patah
- Jalan Adityawarman
- Jalan Tebah Raya
- Jalan Sunan Ampel
- Jalan Muara Karang Raya
- Jalan Petongkangan
- Jalan Pintu Kecil
- Jalan Perniagaan Timur
Syafrin juga mengakui bahwa sistem JakParkir sempat mengalami kendala. Salah satu masalah yang muncul adalah ketidaksesuaian antara data Satuan Ruang Parkir (SRP) yang tersedia di aplikasi dengan kondisi nyata di lapangan.
Kondisi ini menyebabkan kebingungan pengguna, apalagi saat itu tidak ada keterangan dalam aplikasi bahwa sistem sedang mengalami gangguan.
"Waktu itu sempat ada error pada sistemnya. Memang kami ada kealpaan di sana. Saat terjadi masalah dalam proses booking misalnya di aplikasi terlihat kosong padahal sudah terisi itu kan kesalahan sistem. Nah, itu yang sekarang sudah kami perbaiki," jelas Syafrin.
Ia menambahkan, jika pengguna mengalami kendala saat melakukan pemesanan melalui aplikasi, mereka tetap bisa datang langsung ke lokasi parkir dan membayar menggunakan aplikasi JakParkir.
"Jadi, intinya kalau pengguna ingin melakukan booking tapi mengalami kesulitan atau sistem sedang error, mereka tetap bisa datang langsung ke lokasi parkir dan pembayarannya tetap bisa melalui aplikasi JakParkir," pungkasnya.
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu