Pemerintah Godok Regulasi Pembuangan Sampah Restoran dan Cafe

Oleh: Sri Utami Setia Ningrum
Selasa, 05 November 2024 | 19:30 WIB
Ilustrasi sampah makanan (BeritaNasional/Pixabay)
Ilustrasi sampah makanan (BeritaNasional/Pixabay)

BeritaNasional.com -  Kementerian Lingkungan Hidup (LH) menggodok regulasi terkait tempat pemrosesan akhir (TPA) tidak lagi menampung sampah yang berasal dari perhotelan, restoran dan kafe.

“Mereka bisa pilah sampah di point source (sumber) kemudian mempunyai komitmen ini (sampah) tidak lagi ke TPA,” kata Direktur Pengelolaan Sampah Kementerian LH Novrizal Tahar. 

Dikutip dari kantor berita Antara, Novrizal yang meninjau TPA Regional Sarbagita di Denpasar, Bali, Selasa (5/11/2024) menjelaskan regulasi ini rencananya dapat berbentuk peraturan menteri atau surat edaran.

Peraturan ini disebutnya dapat memperkuat regulasi yang ditetapkan di daerah terkait pengelolaan sampah di hulu di antaranya yang bersumber dari perhotelan, restoran dan kafe.

Ia menjelaskan, sampah juga banyak dikontribusikan oleh perhotelan, restoran dan kafe termasuk di Bali yang perputaran ekonominya didominasi mengandalkan sektor pariwisata.

Sektor ini juga memiliki kemampuan sumber daya yang lebih besar dibandingkan rumah tangga.

"Harapannya, sampah organik dapat dikelola dari hulu, sedangkan sampah anorganik misalnya, dapat dikelola melalui kerja sama dengan industri jasa pengolahan sampah misalnya untuk didaur ulang," paparnya. 

Senada dengan Novrizal, Staf Khusus Menteri LH Bagus Hariyanto mengungkapkan sektor perhotelan, restoran dan kafe merupakan salah satu kontributor sampah makanan.

Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq, kata dia, menginginkan agar sampah yang berasal dari hotel, restoran dan kafe tersebut tidak lagi dibuang ke TPA.

Bahkan pelaku perhotelan, restoran dan kafe di Jakarta sudah dikumpulkan agar mengolah sampah dari hulu mengingat setiap hari rata-rata sekitar 7.500 ton sampah per hari di Jakarta dikirim ke Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang di Bekasi, Jawa Barat.

“Itu juga akan menjadi bagian regulasi yang akan kami buat,” ucapnya.

Di sisi lain, kehadiran Pemerintah Pusat di TPA Sarbagita di Suwung, Denpasar itu sebagai bentuk tindak lanjut untuk menangani persoalan sampah di Bali sebagai barometer pariwisata tanah air.sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: