Kuasa Hukum Tom Lembong Beberkan Dugaan Pelanggaran dalam Kasus Kliennya
BeritaNasional.com - Kuasa hukum Thomas Trikasih Lembong atau yang lebih dikenal sebagai Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, mengungkapkan sejumlah permasalahan terkait langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang secara tiba-tiba menetapkan kliennya sebagai tersangka.
Ari juga mengkritik keputusan Kejagung yang tidak memberikan kesempatan bagi kliennya untuk memilih pengacara yang akan mewakili dirinya.
“Kami juga mempermasalahkan penahanan Pak Tom Lembong, yang dimulai saat beliau dipanggil sebagai saksi,” ungkap Ari Yusuf Amir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, seperti yang dikutip pada Rabu (6/11/2024).
Ari menambahkan bahwa Tom Lembong ditahan setelah diperiksa sebagai saksi. Menurutnya, tindakan tersebut bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku.
“Beliau hadir, lalu setelah pemeriksaan selesai, langsung ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Ada banyak masalah dalam proses ini,” terang Ari.
Setelah penahanan, pengacara Tom Lembong itu mengungkapkan bahwa Kejagung kemudian menunjuk kuasa hukum. Ia menilai keputusan ini melanggar hak kliennya.
“Ini melanggar peraturan dalam KUHAP, khususnya Pasal 55, yang menyebutkan bahwa setiap terdakwa atau tersangka berhak untuk menunjuk penasihat hukum mereka sendiri,” ujar Ari.
Ari menegaskan bahwa dalam Pasal 55, jelas disebutkan bahwa hak untuk menunjuk penasihat hukum adalah hak yang dimiliki oleh tersangka atau terdakwa, bukan hak yang diberikan oleh Kejagung.
“Kecuali jika tersangka merasa tidak mampu, barulah Kejagung dapat menunjuk penasihat hukum. Namun, Pak Tom Lembong mampu memilih penasihat hukumnya sendiri, tetapi kesempatan itu tidak diberikan,” kata Ari.
Ia menambahkan bahwa tindakan Kejagung ini juga dianggap telah melanggar hak asasi manusia kliennya. Oleh karena itu, pihaknya mengajukan permohonan praperadilan untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai prosedur yang benar.
“Agar penyidik, baik dari kejaksaan, kepolisian, maupun lembaga lainnya, tidak bertindak semena-mena,” lanjutnya.
“Hal ini penting agar hak asasi manusia benar-benar dijaga. Proses ini akan diuji di sini, dan biarlah pengadilan yang menilai apakah langkah-langkah yang diambil sudah sesuai dengan hukum atau belum,” pungkasnya.
4 bulan yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 12 jam yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu