KPK Apresiasi MA Tolak Kasasi Roy Rening

Oleh: Dyah Ratna Meta Novia
Rabu, 06 November 2024 | 11:20 WIB
KPK apresiasi MA tolak kasasi Roy Rening (Beritanasional/Panji)
KPK apresiasi MA tolak kasasi Roy Rening (Beritanasional/Panji)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi advokat Stefanus Roy Rening.

Roy Rening adalah terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan terkait suap dan gratifikasi yang menjerat almarhum mantan Gubernur Papua Lukas Enembe.

"KPK mengapresiasi putusan Majelis Hakim MA yang menolak permohonan kasasi terdakwa Stefanus Roy Rening,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Rabu (6/11/2024).

Tessa juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus memberikan dukungan dalam upaya-upaya pemberantasan korupsi serta mengawal proses hukumnya.

"Bukan justru sebaliknya, melakukan penghalangan proses penyidikannya, sehingga penegakan hukum menjadi terganggu," tuturnya..

Sebelumnya, MA menolak kasasi Stefanus Roy Rening sehingga putusan 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan berkekuatan hukum tetap.

“Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi atau terdakwa Stefanus Roy Rening,” demikian bunyi putusan kasasi tersebut.

Dalam perkara ini, Roy Rening dianggap sah terbukti melakukan tindakan obstruction of justice atau menghalangi penyidikan perkara suap dan gratifikasi yang menjerat kliennya.

Hal itu diucapkan Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh di Pengadilan Negeri Tindak PIdana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada 7 Februari 2024.

“Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana merintangi penyidikan," ujar Pontoh.sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: