Mantan Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba Dicecar KPK Terkait Kepemilikan Aset dan Sumber Dana

Oleh: Panji Septo R
Rabu, 06 November 2024 | 10:45 WIB
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (BeritaNasional/Panji Septo).
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (BeritaNasional/Panji Septo).

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar tersangka mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) terkait kepemilikan aset dan sumber dana pembelian.

Hal itu sebagaimana disampaikan oleh Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika. Ia berkata pendalaman tersebut terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintah Provinsi Maluku Utara.

“Tersangka AGK didalami Penyidik terkait dengan kepemilikan aset-aset serta sumber dana pembeliannya,” ujar Tessa dalam keterangan tertulis, Rabu (6/11/2024).

Selain AGK, lembaga antirasuah juga memeriksa Kadis Pendidikan dan Pengajaran Provinsi Maluku Utara Imran Jakub (IJ). Keduanya diperiksa di Rutan Ternate.

“Saksi IJ didalami terkait dengan pemberian dan aliran uang ke AGK,” tuturnya.

Sebelumnya, KPK telah menyita 43 bidang tanah terkait kasus TPPU AGK di Kota Ternate dan Sofifi. Selain itu, tim penyidik juga menggeledah satu rumah kerabat AGK di Ternate pada 30 September 2024.

“Penggeledahan dilakukan pada rumah milik salah satu keluarga AGK terkait penyidikan TPPU dengan tersangka AGK, yang merupakan mantan Gubernur Maluku Utara," kata dia.

Menurutnya, penyidik menyita beberapa barang bukti dari penggeledahan itu seperti uang tunai, dokumen, dan barang bukti elektronik.

"Pada penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa dokumen, uang tunai dan barang bukti elektronik lainnya yang diduga ada kaitan dengan hasil tindak pidana itu," ucapnya.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: