KPK Dalami Identitas dan Usia Kapal yang Diakuisisi PT ASDP
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami identitas dan usia kapal yang diakuisisi PT ASDP Ferry Persero kepada seorang penjabat Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Menurut Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, penjabat tersebut adalah Kepala Sub Direktorat Pengukuran, Pendaftaran dan Kebangsaan Kapal Kemenhub Alwan Rasyid.
Hal tersebut berkaitan dengan kasus dugaan korupsi Proses Kerja sama Usaha (KSU) dan Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry Tahun 2019-2022.
“Dimintai keterangan terkait identitas dan usia kapal-kapal yang diakuisisi oleh ASDP,” ujar Tessa dalam keterangan tertulis, Rabu (6/11/2024).
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan 4 tersangka, yakni Direktur Utama nonaktif PT ASDP Ira Puspadewi dan Direktur Perencana Pengembangan ASDP Harry Muhammad Adhi Caksono.
Kemudian Direktur Komersial Pelayanan ASDP Muhammad Yusuf Hadi dan Pemilik PT Jembatan Nusantara Adjie.
KPK menduga adanya pembelian 53 kapal yang dilakukan ASDP dari Jembatan Nusantara dalam kondisi bekas meski dana tersebut digunakan untuk membeli unit baru.
Nilai proyek dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan PT ASDP Indonesia Ferry Persero mencapai Rp 1,3 triliun.
5 bulan yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
DUNIA | 5 jam yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 5 jam yang lalu