UU PDP Resmi Berlaku, Pembentukan Badan Pengawas Masih Tunggu Perpres

Oleh: Imantoko Kurniadi
Rabu, 06 November 2024 | 13:35 WIB
Ilustrasi data pribadi. (Foto/Freepik)
Ilustrasi data pribadi. (Foto/Freepik)

BeritaNasional.com -  Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) secara resmi berlaku pada 17 Oktober 2024.

Dengan diterbitkannya undang-undang ini, diharapkan akan tercipta perlindungan hukum yang lebih kuat terhadap privasi data warga negara Indonesia, khususnya dalam menghadapi tantangan di era digital saat ini.

Namun, penerapan UU PDP masih terkendala dengan belum adanya badan perlindungan data yang seharusnya dibentuk bersamaan dengan undang-undang ini, lantas sudah sampai mana pembentukannya?

Menanggapi hal itu, Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi), Meutya Hafid, menjelaskan bahwa Perpres mengenai badan PDP akan dipercepat prosesnya.

"Intinya prosesnya memang lintas kementerian, dan kami akan mempercepat penyelesaian Peraturan Presiden (Perpres) yang sedang dalam tahap harmonisasi di Kemenkopolhukam, yang saat ini berada di bawah Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenpolkam). Rapat terakhir itu pada 8 Oktober 2024 dan sedikit terganggu dengan peralihan pemerintahan," jelas Meutya dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, kemarin.

Yang menarik, bentuk badan PDP kini telah ditetapkan yakni bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Sebagai informasi, pembahasan RUU PDP sempat terhenti pada 2021 gegara konsep pembentukan badan pengawas data, karena terdapat perbedaan pandangan antara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), yang saat itu dipimpin oleh Johnny G. Plate, dengan Komisi I DPR RI.

Kominfo berpendapat bahwa pengelolaan perlindungan data pribadi adalah tanggung jawab pemerintah, sehingga badan pengawas seharusnya berada di bawah kementerian yang menangani urusan komunikasi dan informatika. Sementara itu, DPR meminta agar badan tersebut berdiri sendiri dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Menteri Komdigi merasa bersyukur karena tanggung jawab Badan PDP tidak berada di bawah kementeriannya, mengingat beban tugas yang dimiliki sudah cukup berat.

Proses penyelesaian Perpres akan dilakukan sesegera mungkin, dengan badan yang akan bertanggung jawab kepada Presiden, dengan menteri yang akan mengkoordinasikan proses tersebut.

"Komdigi tentu merasa senang karena beban yang cukup besar tidak bertambah. Badan ini akan bertanggung jawab langsung kepada Presiden, dan kami mendukung sepenuhnya keputusan negara," paparnya.

Kemungkinan besar, lanjut Meutya, Badan PDP akan dimulai dengan inkubasi, sebelum akhirnya berdiri secara resmi. "Semangat kami tetap sama, fokus pada pembentukan badan ini, dan kami sangat mendukung penuh proses ini," tandasnya.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: