Rapat dengan DPR, Mendikdasmen Bicara soal Wajib Belajar 13 Tahun

Oleh: Ahda Bayhaqi
Rabu, 06 November 2024 | 11:46 WIB
Mendikdasmen Abdul Mu'ti. (Foto/Kemendikdasmen).
Mendikdasmen Abdul Mu'ti. (Foto/Kemendikdasmen).

BeritaNasional.com - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) RI, Abdul Mu'ti berbicara mengenai program Wajib Belajar 13 Tahun saat rapat dengan Komisi X DPR, Rabu (6/11/2024) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

"Wajib belajar 13 tahun dan pemerataan kesempatan pendidikan," ujar Abdul Mu'ti dalam paparannya.

Kata Abdul Mu'ti, nantinya akan ada dua program besar afirmasi pendidikan dan relawan mengajar dalam bentuk rumah belajar, pendidikan anak usia dini hingga pendidikan jarak jauh.

"Kami akan ada dua program besar yaitu afirmasi pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dalam bentuk rumah belajar, pendidikan anak usia dini, pendidikan jarak jauh, dan lain-lain. Kemudian kami juga mencoba memfasilitasi relawan mengajar," urai dia.

Percepatan Wajib Belajar 13 tahun yang dicanangkan pemerintah itu bertujuan untuk memenuhi indikator tingkat penyelesaian pendidikan jenjang SMA/SMK/MA/yang sederajat mencapai 75,33 persen di tahun 2045 yang pada tahun 2023 lalu baru mencapai 66,79 persen. 

Selain itu, juga bertujuan agar rata-rata lama sekolah (RLS) penduduk usia 15 tahun ke atas mencapai 12 tahun dan harapan lama sekolah (HLS) 14,8 tahun.

Peta Jalan Pendidikan Indonesia itu menyebutkan, melalui Peningkatan APK, RLS dan HLS  tersebut diharapkan kualifikasi SDM Indonesia di tahun 2045 yang lulusan SMA/SMK/MA/sederajat mencapai 45,55 persen, di mana pada tahun 2022 lalu baru mencapai 29,97 persen.

Selain penyaluran bantuan yang tepat sasaran untuk percepatan Wajib Belajar 13 tahun, strategi lain yang akan digalakkan pemerintah sampai tahun 2045 antara lain peningkatan sarana dan prasarana pendidikan berkualitas,  penyediaan tenaga pendidikan dan tenaga kependidikan yang berkualitas, serta pencegahan dan penanganan anak tidak sekolah.

Dari sisi pendidik dan tenaga kependidikan, pemerintah juga akan merestrukturisasi kewenangan pengelolaan guru. Hal guna kemudahaan mobilitas guru antar daerah, memenuhi kebutuhan guru, dan penggantian guru yang pensiun.  Selain itu juga melakukan penguatan Lembaga Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (LPTK) dan revitalisasi Program Profesi Guru (PPG).   

Peta Jalan Pendidikan 2025-2045 itu sendiri berjalan dalam empat pilar, yakni akses pendidikan berkeadilan, mutu pendidikan yang holistik dan kontekstual, relevansi pendidikan dengan tujuan pembangunan nasional, dan tata kelola pendidikan yang partisipatif dan akuntabel.

Peta Jalan Pendidikan Indonesia 2025-2045 merupakan hasil kolaborasi Kementerian PPN/ Bappenas dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Kementerian Agama (Kemenag), dan mitra pembangunan, seperti Department of Foreign Affairs and Trade Australia melalui Program Inovasi dan Tanoto Foundation.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: