Menteri Hukum: Pemerintah dan Buruh Sepakat Aturan Pengupahan Diatur Permenaker
BeritaNasional.com - Pemerintah dan buruh sepakat aturan mengenai pengupahan akan diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker). Hal tersebut diputuskan usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mencabut klaster ketenagakerjaan dalam Omnibus Law Cipta Kerja.
"Nah tadi kami sudah bersepakat dengan teman-teman buruh dan tenaga kerja untuk sesegera mungkin mempersiapkan untuk Permenakernya," kata Menteri Hukum Supratman Andi Agtas usai pertemuan dengan Presiden Partai Buruh Said Iqbal di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/11/2024).
Produk hukum untuk menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi tidak melalui revisi UU Ketenagakerjaan. Perubahan beleid itu akan masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
"Karena itu hasil keputusan MK masuk kumulatif terbuka. Nah karena itu secepatnya kami akan berkoordinasi dengan Menteri Ketenagakerjaan," jelas Supratman.
Sebelumnya, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan disebut sudah tidak berlaku lagi karena putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang Omnibus Law Cipta Kerja. Hal tersebut ditegaskan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad usai menerima aspirasi buruh yang diwakilkan Presiden Partai Buruh Said Iqbal di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Rabu (6/11/2024).
"Sesuai dengan keputusan MK, bahwa kami dari DPR menyatakan bahwa memang PP 51 itu sudah tidak berlaku," ujar Dasco.
Ia mengatakan, DPR, pemerintah dan buruh akan mengkaji dan membahas indeks upah buruh agar pengusaha dan buruh tidak dirugikan.
"Menyikapi putusan MK mengenai upah dan lain-lain tadi sudah disepakati bahwa buruh, pemerintah, dan DPR akan mengkaji dan membahas dengan seksama bagaimana indeks upah buruh supaya tidak ada yang dirugikan, baik bagi pengusaha maupun buruh," kata ketua Harian DPP Gerindra ini.
5 bulan yang lalu
DUNIA | 13 jam yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
HUKUM | 13 jam yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 22 jam yang lalu