Pemerintah Akan Angkat Guru Supriyani Sebagai PPPK

Oleh: Ahda Bayhaqi
Rabu, 06 November 2024 | 21:17 WIB
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti (BeritaNasional/Elvis)
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti (BeritaNasional/Elvis)

BeritaNasional.com - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Abdul Mu'ti menyebut bahwa kasus guru honorer Supriyani di Baito, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara sudah berakhir damai. Kasus tersebut sudah ditutup.

"(Kasus) Ibu Supriyani kabarnya sudah selesai, kabarnya sudah selesai, sudah damai," ujar Abdul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/11/2024).

Pemerintah berencana akan mengangkat status Supriyani sebagai guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dari sebelumnya honorer. Pemerintah akan menyampaikan kebijakan itu dalam waktu dekat.

"Sudah kami sampakan itu kan. Insya Allah, Insya Allah nanti," kata Abdul.

Rencana pengangkatan status Supriyani tersebut sejalan dengan program Presiden Prabowo Subianto dan program prioritas kementeriannya. Abdul mengatakan, pemerintah menjanjikan kesejahteraan bagi guru, baik ASN ataupun non ASN.

"Jadi yang kami sampaikan tadi, untuk kesejahteraan guru itu tidak hanya untuk guru ASN, tapi juga guru non ASN," ucapnya.sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: