KPK Apresiasi Janji Yusril Dorong RUU Perampasan Aset di DPR
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Impas) Yusril Ihza Mahendra.
Hal tersebut diucapkan Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika merespons komitmen Yusril yang mengatakan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset bakal diteruskan.
“Tentunya sebagai bagian dari eksekutif, untuk Bapak Yusril, dengan janji tersebut kita mengapresiasi,” ujar Tessa di Gedung Merah Putih, Jumat (8/11/2024).
Ia berharap janji yang diucapkan Yusril tersebut membuat RUU Perampasan Aset makin cepat disahkan di DPR.
“Berharap hal tersebut dapat menjadi booster di teman-teman atau kawan-kawan kita di DPR untuk bisa mempercepat prosesnya. Jadi kita mengapresiasi,” tuturnya.
KPK, kata Tessa, bakal terus mendorong pembahasan RUU Perampasan Aset dan RUU Pembatasan Uang Kartal untuk diprioritaskan DPR.
“Sebagaimana yang sudah sering kita dengungkan, KPK mendorong pembahasan RUU Perampasan Aset termasuk Pembatasan Uang Kartal menjadi salah satu prioritas dibahas di DPR,” kata dia.
Sebelumnya, Yusril berkomitmen meneruskan pembahasan RUU Perampasan Aset di DPR saat menemui para pimpinan KPK di kantornya, Kuningan, Kamis (7/11/2024).
Yusril menegaskan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto akan menindaklanjuti RUU Perampasan Aset yang telah diajukan ke DPR pada era Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut.
"Pemerintah Presiden Prabowo akan meneruskan pembahasan RUU yang diajukan ke DPR itu tanpa bermaksud untuk menariknya kembali," ujar Yusril.
Dirinya mengaku sudah mempelajari RUU itu dan menyadari bahwa aturan tersebut merupakan hal baru yang sebelumnya tidak dikenal dalam perundangan di Indonesia.
"Selama ini kita hanya mengenal penyitaan dalam proses penyidikan dan perampasan atas harta benda atau barang bukti yang dituangkan dalam putusan pengadilan," ucapnya.
Ia mengatakan Kemenko Kumham Impas bakal mencermati RUU Perampasan Aset. Dengan demikian, kata Yusril, aturan merampas kekayaan itu bisa menjamin keadilan.
Menurut Yusril, publik dan para pakar dapat menyumbangkan pikiran dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan DPR untuk membahas RUU Perampasan Aset.
"Perampasan ini di luar kategori itu, sehingga harus dirumuskan dengan cermat agar menjamin keadilan, kepastian hukum dan HAM,” kata dia.
“Pendalaman terhadap hal itu, biar saja dilakukan ketika RUU itu dibahas dengan DPR," tandasnya.
5 bulan yang lalu
DUNIA | 8 jam yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
HUKUM | 8 jam yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu