KPU Segera Intruksikan Daerah Terbitkan Surat Libur Saat Pilkada
BeritaNasional.com - Anggota KPU August Mellaz mengatakan akan menginstruksikan jajarannya di daerah untuk mengeluarkan surat keputusan rencana penetapan hari libur nasional pada Pilkada serentak 27 November 2024.
"Nanti itu akan ada instruksi dari kami kepada KPU Provinsi dan kabupaten/kota untuk mengeluarkan surat keputusan terkait dengan pelaksanaan pilkada di tanggal 27 November 2024," kata Mellaz dikutip Antara.
Pada pilkada sebelumnya setiap KPU provinsi dan kabupaten/kota selalu mengeluarkan surat keputusan hari libur saat pemilihan.
Aturan hari libur saat pemilihan telah diatur dalam undang-undang untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat dalam melaksanakan hak pilih pada hari dan tanggal pemungutan suara.
"Kalau di undang-undang kan dinyatakan setiap hari pemilihan itu hari libur atau hari yang diliburkan," ujarnya, Minggu (11/11/2024).
Pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional berdasarkan ketentuan pasal 167 ayat 3 UU No 7 Tahun 201 tentang Pemilihan Umum dan pasal 84 ayat 3 UU No 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang.
Sebelumnya, Jumat (8/11), Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan pemerintah berencana menetapkan hari pemungutan suara pada Pemilihan Kepala Daerah serentak 27 November 2024 sebagai hari libur nasional.
"Iya, rencananya begitu. Saya berencana memang dalam hari-hari dekat ini akan berkoordinasi dengan teman-teman KPU dan Pak Mendagri"
Selanjutnya ia segera berkoordinasi dengan KPU dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk membahas lebih lanjut.
Saat ditanya mengenai penetapan hari libur tersebut, Prasetyo meminta waktu sejenak, mengingat pilkada serentak yang diselenggarakan di seluruh provinsi dan kabupaten/kota ini merupakan pertama kalinya diselenggarakan.
5 bulan yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 18 jam yang lalu
OLAHRAGA | 10 jam yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu