Update Kasus Suap Zarof Ricar, Kejagung Periksa Lisa Rahmat Pengacara Ronald Tanur
BeritaNasional.com - Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat (LR), sebagai saksi dalam kasus dugaan pemufakatan jahat tindak pidana korupsi suap yang menjerat mantan Pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar.
"Saksi LR diperiksa atas nama tersangka ZR (Zarof Ricar)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar dalam keterangannya, dikutip Selasa (12/11/2024).
Selain itu, lanjut Harli, penyidik juga memeriksa SC selaku staf dari Lisa. Pemeriksaan SC dilakukan guna mendalami peran dari Lisa yang dalam kasus ini juga telah ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
“SC diperiksa atas nama Tersangka LR, terkait penyidikan perkara pemufakatan jahat tindak pidana korupsi suap dalam penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur tahun 2023- 2024,” jelasnya.
Dengan demikian, Harli menerangkan bahwa pemeriksaan para saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Adapun perlu diketahui dalam kasus ini, Zarof ditetapkan sebagai tersangka diduga terlibat pemufakatan jahat dengan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat untuk proses hukum kasasi di tingkat MA.
Upaya itu dilakukan kedua tersangka, agar Ronald Tannur bisa bebas sebagaimana vonis hakim Surabaya. Dimana Lisa telah menyiapkan uang Rp5 miliar untuk Zanor dengan fee Rp1 miliar apabila berhasil.
Akibat perbuatannya, Zarof dijerat dengan pasal 5 ayat 1 juncto pasal 15 juncto pasal 18 UU Tipikor dan pasal 12 B juncto pasal 18 UU Tipikor. Sementara Lisa dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 juncto pasal 15 UU Tipikor.
Sementara untuk Lisa Rahmat selaku pemberi suap kembali dijerat, Pasal 5 Ayat 1 Jo Pasal 15 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
5 bulan yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 17 jam yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 17 jam yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu