ASN Kabinet Merah Putih Utamakan Kompetensi
BeritaNasional.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menegaskan pengisian jabatan aparatur sipil negara (ASN) pada instansi pemerintah setelah kelembagaan Kabinet Merah Putih terbentuk mengutamakan kompetensi ASN.
Hal itu diungkapkan Menteri Rini saat rapat bersama Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di Kantor Kementerian PANRB Jakarta, kemarin.
“Pengisian jabatan diutamakan mempertimbangkan kompetensi Pegawai ASN yang sesuai dengan bidang tugas jabatan dengan memperhatikan tugas fungsi jabatan sebelumnya,” kata Rini dikutip dari Antara, Senin (11/11/2024).
Hal kedua yang perlu diperhatikan adalah metode uji kompetensi. Menurutnya, seseorang yang akan mengisi suatu jabatan minimal melalui tahap wawancara oleh Penjabat Pembina Kepegawaian atau penjabat lain yang ditunjuk.
Poin selanjutnya yakni pemilihan pelaksana tugas (plt.) untuk jabatan yang belum ada pemangku yang sesuai dengan syarat.
Kemudian yang juga penting diperhatikan yaitu percepatan pengisian jabatan hanya dilakukan untuk satu kali penetapan.
"Pengisian Jabatan ASN dapat dilakukan melalui tiga cara. Pertama, melalui pengukuhan pelantikan. Kedua, melalui Uji Kompetensi. Ketiga, melalui pengisian dari instansi luar," jelasnya.
Ia juga menekankan dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, diatur mengenai sistem meritokrasi. Meritokrasi berprinsip pada sumber daya manusia yang didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, potensi, dan kinerja, serta integritas dan moralitas yang dilaksanakan secara adil dan wajar.
Prinsip ini tidak membedakan latar belakang suku, ras, warna kulit, agama, asal-usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau berkebutuhan khusus.
“Basis karir kita tidak semata-mata berbasis seleksi terbuka dan kompetitif tetapi berbasis manajemen talenta. Manajemen talenta dapat berjalan dengan pemetaan talent pool dengan mempertimbangkan kualifikasi, kompetensi, kinerja, dan kebutuhan instansi,” ungkapnya.
5 bulan yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 18 jam yang lalu
OLAHRAGA | 10 jam yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu