Diduga Lakukan Perintangan, KPK Diminta Terbitkan Sprindik Paman Birin
BeritaNasional.com - Ketua IM57+ Institute Praswad Nugraha meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) terkait perintangan penyidikan (obstruction of justice) Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor (Paman Birin).
Munurutnya kemunculan Paman Birin dalam apel pagi di Kantor Gubernur Kalsel kemarin, (11/11/2024) setelah menghilang usai ditetapkan tersangka, merupakan tindakan melawan hukum.
“KPK harus menerbitkan sprindik terkait penghalang-halangan sesuai ketentuan Pasal 21 UU Tipikor,” ujar Praswad kepada Beritanasional.com, Selasa (12/11/2024).
Menurut eks penyidik KPK tersebut, hal itu perlu dilakukan karena Paman Birin diduga tidak kooperatif dan menghilang saat menjadi tersangka kemudian muncul kembali saat praperadilan.
“Adanya skenario sistematis yang untuk memastikan proses praperadilan berjalan mulus dengan cara melawan hukum melalui tidak kooperatif dan menghilang pada proses penyidikan,” tuturnya.
Praswad menegaskan sprindik karena melakukan perintangan proses hukum tersebut harus diterbitkan sebagai langkah tegas KPK dalam menindak kasus ini.
“KPK harus mengambil langkah tegas, kecuali memang dengan sengaja ingin masuk dalam skenario untuk membebaskan Paman Birin dari pertanggungjawaban,” kata dia.
Sebelumnya Paman Birin muncul ke publik dengan memimpin apel para ASN setelah sempat menghilang. Dalam apel itu, dia mengenakan pakaian dinas untuk memimpin apel.
Komisi anti rasuah telah menetapkan Paman Birin sebagai tersangka bersama 6 lainnya dalam kasus suap proyek di Kalsel. Paman Birin diduga menerima fee terkait 3 pekerjaan proyek.
Di antaranya, pembangunan lapangan sepakbola kawasan olahraga terpadu, kolam renang kawasan olahraga terpadu, dan gedung samsat.
Keenam tersangka tersebut, yakni Kadis PUPR Kalimantan Selatan Ahmad Solhan (SOL) dan Kabid Cipta Karya sekaligus PPK PUPR Kalsel Yulianti Erynah (YUL).
Kemudian, pengurus Rumah Tahfidz Darussalam yang diduga pengepul fee Ahmad (AMD) dan Plt Kepala Bag Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan Agustya Febry Andrean (FEB).
Sedangkan tersangka pemberi dalam kasus ini merupakan pihak swasta bernama Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND).
5 bulan yang lalu
DUNIA | 23 jam yang lalu
GAYA HIDUP | 19 jam yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
POLITIK | 17 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu