PN Jaksel Diminta Tolak Gugatan Praperadilan Paman Birin, Ini Alasannya!
BeritaNasional.com - IM57+ meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) tak mengabulkan alias menolak gugatan praperadilan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor atau Paman Birin.
Menurut Ketua IM57+ Praswad Nugraha, Paman Birin tidak terlihat kooperatif bahkan menghilang sejak ditetapkan sebagai tersangka kasus suap proyek di Kalsel pada Minggu (6/10/2024).
Eks penyidik KPK tersebut meminta kemunculan Paman Birin dalam apel pagi di Kantor Gubernur Kalsel kemarin, Senin (11/11/2024) tak dijadikan perimbangan mengabulkan.
“Hakim tidak boleh berdalih alasan formil tersebut menjadi alasan untuk mengabulkan,” ujar Praswad kepada Beritanasional.com, Selasa (12/11/2024).
Praswad menegaskan secara formil pada proses pengajuan dan sebelum pembacaan putusan Paman Birin menghilang dan tidak kooperatif dengan proses penyidikan KPK.
“Jangan sampai publik dibodohi dengan berbagai manuver tersebut. Terlebih saat ini hakim sedang menjadi sorotan dengan terungkapnya berbagai kasus oleh Kejaksaan Agung,” tuturnya.
Ia menduga kemunculan Paman Birin menjadi rangkaian dari pengkondisian keadaan agar lolos dari jerat OTT yang dilakukan KPK.
“Hal tersebut terkait dengan sebelum pembacaan putusan Praperadilan dan sesuai ketentuan dalam Sema 1 tahun 2018 yang melarang DPO mengajukan praperadilan,” kata dia.
“Sehingga untuk memenuhi aspek formil putusan maka Paman Birin hadir di publik,” imbuhnya.
Sebelumnya, Paman Birin muncul ke publik dengan memimpin apel para ASN setelah sempat menghilang. Dalam apel itu, dia mengenakan pakaian dinas untuk memimpin apel.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Paman Birin sebagai tersangka bersama 6 orang lainnya dalam kasus suap proyek di Kalsel. Paman Birin diduga menerima fee terkait 3 pekerjaan proyek.
Di antaranya, pembangunan lapangan sepakbola kawasan olahraga terpadu, kolam renang kawasan olahraga terpadu, dan gedung samsat.
Keenam tersangka tersebut, yakni Kadis PUPR Kalimantan Selatan Ahmad Solhan (SOL) dan Kabid Cipta Karya sekaligus PPK PUPR Kalsel Yulianti Erynah (YUL).
Kemudian, pengurus Rumah Tahfidz Darussalam yang diduga pengepul fee Ahmad (AMD) dan Plt Kepala Bag Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan Agustya Febry Andrean (FEB).
Adapun tersangka pemberi dalam kasus ini merupakan pihak swasta bernama Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND).
5 bulan yang lalu
DUNIA | 23 jam yang lalu
GAYA HIDUP | 19 jam yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
POLITIK | 17 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu