Komisi V DPR Minta Revisi UU LLAJ, Soroti Kecelakaan di KM 92 Tol Cikampek

Oleh: Ahda Bayhaqi
Selasa, 12 November 2024 | 16:20 WIB
Kondisi mobil yang ringsek akibat kecelakaan di tol Cipularang. (Foto/istimewa)
Kondisi mobil yang ringsek akibat kecelakaan di tol Cipularang. (Foto/istimewa)

BeritaNasional.com -  Komisi V DPR mengusulkan revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) untuk dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2025.

Ketua Komisi V DPR, Lasarus, mencontohkan kecelakaan beruntun yang terjadi baru-baru ini di KM 92 Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang (Cipularang). Peristiwa tersebut diduga disebabkan oleh truk besar dengan muatan berlebih atau Over Dimension Over Loading (ODOL) yang mengalami rem blong. Lasarus menginginkan agar truk ODOL diatur lebih ketat dalam RUU LLAJ.

"Kemarin ada kecelakaan di KM 92 Tol Cikampek, dan kemungkinan itu disebabkan oleh overloading atau over dimension," ujar Lasarus dalam rapat kerja dengan Baleg DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/11/2024).

Lasarus mengusulkan agar masalah truk ODOL ini disepakati lintas kementerian dan diatur dalam undang-undang.

"Karena ini akan melibatkan banyak kewenangan, misalnya, agar tidak menjadi perdebatan panjang nantinya. Over dimension ini menyangkut Kementerian Perindustrian, sedangkan Kementerian Perhubungan melakukan uji mutu dan uji tipe, tetapi Kementerian Perindustrian malah membolehkan over dimension. Ini masalah, oleh karena itu perlu ada kesepakatan bersama," jelasnya.

Revisi UU LLAJ juga diperlukan untuk mengatur transportasi daring (online). Selama ini, mitra transportasi online belum diatur dalam undang-undang manapun.

"Kenapa kami ngotot untuk merevisi UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan? Angkutan online sudah digunakan oleh lebih dari 2 juta orang, dan mitra dari operator ini adalah masyarakat yang bekerja di angkutan online, namun mereka belum diatur dengan UU," ungkap Lasarus.

Sebelumnya, revisi UU LLAJ sempat masuk dalam Prolegnas periode sebelumnya. Namun, karena melalui voting, revisi UU LLAJ akhirnya keluar dari Prolegnas.

"Seperti yang kita tahu, RUU ini pernah masuk di Baleg dan sudah dua kali melalui voting di sini. Mudah-mudahan kali ini tidak ada voting lagi, dan kita bisa langsung melakukan revisi," kata Lasarus.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: