Ini Alasan Hakim PN Jaksel Menangkan Paman Birin dalam Praperadilan Kasus Suap Proyek

Oleh: Panji Septo R
Selasa, 12 November 2024 | 17:35 WIB
Hakim tunggal PN Jaksel Afrizal Hady saat memimpin persidangan praperadilan yang diajukan Paman Birin. (BeritaNasional/Panji)
Hakim tunggal PN Jaksel Afrizal Hady saat memimpin persidangan praperadilan yang diajukan Paman Birin. (BeritaNasional/Panji)

BeritaNasional.com - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Afrizal Hady mengabulkan sebagian permohonan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor (Paman Birin).

Dalam pertimbangannya, Afrizal mengatakan Paman Birin tidak tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) sehingga harus melalui pemeriksaan sebelum ditersangkakan.

“Pemeriksaan sebagai calon tersangka tidak dilakukan oleh termohon (KPK),” ujar hakim di PN Jaksel, Selasa (12/11/2024).

Hakim juga membantah KPK yang menyatakan Paman Birin tidak bisa mengajukan praperadilan karena keberadaannya tidak diketahui.

Menurut dia, kesimpulan penyidik KPK yang menyebut Paman Birin melarikan diri karena tak memiliki surat panggilan pemeriksaan atau penetapan daftar pencarian orang (DPO).

“Berdasarkan dalil pemohon dan termohon beserta seluruh alat bukti, ternyata tidak ada yang menunjukkan bahwa termohon menerbitkan surat penetapan DPO,” tuturnya.

“Tidak terdapat bukti pemanggilan dan upaya paksa serta penyampaian pemanggilan secara langsung kepada pemohon untuk dipanggil,” imbuhnya.

Karena itu, hakim mengabulkan sebagian permohonan praperadilan Paman Birin dan menyatakan penetapan tersangka terhadap Paman Birin sewenang-wenang.

“Menyatakan perbuatan termohon (KPK) yang menetapkan pemohon sebagai tersangka merupakan perbuatan sewenang-wenang,” katanya.

“Menyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat penetapan tersangka terhadap pemohon,” tambahnya.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Paman Birin sebagai tersangka bersama enam orang lainnya dalam kasus suap proyek di Kalsel. Paman Birin diduga menerima fee terkait tiga pekerjaan proyek.

Di antaranya, pembangunan lapangan sepakbola kawasan olahraga terpadu, kolam renang kawasan olahraga terpadu, dan gedung samsat.

Keenam tersangka tersebut ialah Kadis PUPR Kalimantan Selatan Ahmad Solhan (SOL) dan Kabid Cipta Karya sekaligus PPK PUPR Kalsel Yulianti Erynah (YUL).

Kemudian, pengurus Rumah Tahfidz Darussalam yang diduga pengepul fee Ahmad (AMD) dan Plt Kepala Bag Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan Agustya Febry Andrean (FEB).

Adapun tersangka pemberi dalam kasus ini merupakan pihak swasta bernama Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND).sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: