Ini 3 Pertimbangan Hakim Menangkan Paman Birin dari KPK

Oleh: Panji Septo R
Selasa, 12 November 2024 | 18:47 WIB
Hakim menangkan Paman Birin dari KPK (Beritanasional/Panji)
Hakim menangkan Paman Birin dari KPK (Beritanasional/Panji)

BeritaNasional.com - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) Afrizal Hady mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor (Paman Birin).

Hal tersebut sekaligus menggugurkan status tersangka Paman Birin dalam kasus dugaan korupsi suap proyek di Kalsel yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Berikut beberapa pertimbangan yang membuat Paman Birin menang melawan KPK dalam sidang praperadilan, Selasa (12/11/2024):

1. Tak Pernah Dipanggil KPK

Afrizal mengatakan KPK tak pernah melakukan pemanggilan secara resmi kepada Paman Birin. Menurutnya, hal itu membuktikan ketidakseriusan lembaga antirasuah.

"Menimbang bahwa keseluruhan bukti yang diajukan termohon, tidak pernah melakukan pemanggilan secara sah dan resmi terhadap pemohon. Termohon tidak serius dalam melaksanakan pemanggilan," ujar Afrizal.

2. Paman Birin Tak Tertangkap Tangan

Afrizal juga mengatakan Paman Birin tidak tertangkap dalam opetasi senyap yang dilakukan KPK. Menurutnya, perlu surat penangkapan untuk menahan Paman Birin.

"Hal ini membuktikan bahwa sebetulnya penyidik berpendapat bahwa pemohon bukan orang yang tertangkap, sehingga diperlukan surat perintah penangkapan, untuk menangkap pemohon," tuturnya.

3. Tidak Terbukti Melarikan Diri

Hakim menolak dalil KPK yang menyebutkan Sahbirin melarikan diri sehingga tidak dapat mengajukan praperadilan. Afrizal mengatakan Paman Birin tak terbukti kabur dan tidak penerbitan surat penetapan DPO.

"Ternyata tidak terdapat bukti yang menunjukkan bahwa termohon telah menerbitkan atau mengeluarkan surat keterangan atau berupa penetapan status DPO terhadap diri pemohon, baik sebelum maupun sesudah praperadilan diajukan oleh pihak Pemohon," ucapnya.


 sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: