KPK Sesalkan Putusan PN Jaksel yang Batalkan Status Tersangka Paman Birin

Oleh: Panji Septo R
Selasa, 12 November 2024 | 20:32 WIB
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. (BeritaNasional/Panji Septo)
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. (BeritaNasional/Panji Septo)

BeritaNasional.com -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang menerima permohonan praperadilan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor (Paman Birin).

Menurut Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, pihaknya telah menetapkan Paman Birin sebagai tersangka dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT) dan sudah memiliki alat bukti yang cukup.

"Perkara ini bermula dari kegiatan tangkap tangan tersebut. KPK menetapkan tersangka pada tahap awal penyidikan dengan minimal dua alat bukti," ujar Tessa di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (12/11/2024).

Tessa menegaskan bahwa penetapan tersangka tersebut sudah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 juncto Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Pasal 44.

"Pada penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi, salah satu tugas kami adalah untuk mengumpulkan bukti permulaan yang cukup, yang kemudian dapat digunakan untuk menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka," tuturnya.

Ia juga menyadari bahwa penetapan tersangka berdasarkan KUHAP dilakukan pada tahap penyidikan. Namun, menurutnya, KPK memiliki kewenangan khusus yang seharusnya dipertimbangkan oleh hakim.

"Perlu kita pahami bahwa pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh KPK merupakan lex specialis, atau kewenangan khusus. Oleh karena itu, seharusnya hakim mempertimbangkan kewenangan lex specialis yang dimiliki KPK tersebut," kata Tessa.

Hakim PN Jaksel Terima Permohonan Praperadilan Paman Birin

Sebelumnya, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel), Afrizal Hady, mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan oleh Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor (Paman Birin). Keputusan ini secara otomatis menggugurkan status tersangka Paman Birin dalam kasus dugaan korupsi suap proyek di Kalsel yang ditetapkan oleh KPK.

Berikut adalah beberapa pertimbangan yang membuat Paman Birin menang dalam sidang praperadilan tersebut, pada Selasa (12/11/2024):

1. Tak Pernah Dipanggil KPK

Afrizal menyatakan bahwa KPK tidak pernah melakukan pemanggilan secara resmi terhadap Paman Birin. Menurutnya, hal ini menunjukkan ketidakseriusan lembaga antirasuah dalam melaksanakan tugasnya.

"Menimbang bahwa bukti yang diajukan oleh termohon (KPK), tidak pernah ada pemanggilan sah dan resmi terhadap pemohon. Hal ini menunjukkan ketidakseriusan dalam melaksanakan pemanggilan," ujar Afrizal.

2. Paman Birin Tak Tertangkap Tangan

Afrizal juga mengungkapkan bahwa Paman Birin tidak tertangkap tangan dalam operasi senyap yang dilakukan KPK. Menurutnya, untuk menahan Paman Birin, KPK harus memiliki surat perintah penangkapan.

"Hal ini menunjukkan bahwa penyidik berpendapat bahwa pemohon bukan orang yang tertangkap tangan, sehingga diperlukan surat perintah penangkapan untuk menangkap pemohon," tuturnya.

3. Tidak Terbukti Melarikan Diri

Hakim menolak dalil KPK yang menyebutkan bahwa Paman Birin melarikan diri sehingga tidak dapat mengajukan praperadilan. Afrizal menjelaskan bahwa Paman Birin tidak terbukti melarikan diri dan tidak ada penerbitan surat penetapan DPO (Daftar Pencarian Orang).

"Ternyata tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa termohon telah menerbitkan atau mengeluarkan surat keterangan atau penetapan status DPO terhadap pemohon, baik sebelum maupun sesudah praperadilan diajukan oleh pihak pemohon," jelas Afrizal.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: