Polisi Tangkap Kurir Narkoba di Semarang, Barang Bukti 1 Kg Sabu-sabu
BeritaNasional.com - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang menangkap seorang kurir narkoba bernama MYP (23) pada Senin (11/11/2024) setelah kedapatan membawa 1 kilogram sabu-sabu.
Penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai potensi transaksi narkoba di kawasan Tinjomoyo, Kota Semarang.
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar membenarkan penangkapan tersebut. Dia mengungkapkan bahwa MYP merupakan residivis yang baru dibebaskan dari penjara dua bulan lalu.
‘’Tersangka merupakan residivis yang pernah menjalani hukuman pidana serupa’’ kata Irwan Anwar saat jumpa pers di Mapolrestabes Semarang pada Rabu (13/11/2024).
Investigasi awal mengungkapkan bahwa MYP bertindak di bawah instruksi seseorang bernama R, yang diduga dipenjara.
“Tersangka mengaku disuruh R yang dikabarkan mendekam di balik jeruji besi. Saat ini kami sedang berkoordinasi dengan pihak lapas untuk mengusut dugaan tersebut,” katanya.
Kasat Narkoba Polrestabes Semarang Kompol Hankie Fuariputra menambahkan penangkapan tersebut merupakan bagian dari penindakan yang terus dilakukan terhadap kasus-kasus terkait narkotika di wilayah tersebut.
“Kasus ini menyoroti sifat transaksi narkoba yang saling berhubungan. Kami terus memantau aktivitas tersebut dan berkomitmen membongkar jaringan tersebut,” tegasnya.
Pernyataan MYP terkait barang yang ditemukan didasari atas motif balas budi dengan pelaku berinisial R selama di dalam lapas.
Dia awalnya mengaku diperintahkan untuk mengambil 1 ons sabu-sabu di Tinjomoyo. Namun, dia terkejut ternyata isinya 1 kilogram sabu-sabu.
Ia mengaku dirinya maupun R tidak memberikan petunjuk terperinci terkait peredaran narkoba tersebut.
“Saya disuruh ambil 1 ons, tapi ternyata 1 kg. Saya tidak tahu harus dibawa ke mana. R belum memberi instruksi apa pun kepada saya. Saya tidak tahu berapa banyak yang akan saya ambil. dibayar, tapi teman saya dari penjara ingin saya mengambilnya,” kata MYP.
(Febri Mustafar Ridwan/Kontributor)
5 bulan yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 17 jam yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 17 jam yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu