Sindikat Pencuri Gasak Brankas Berisi Rp5 Miliar dan Emas dari Rumah Mewah di Serpong

Oleh: Bachtiarudin Alam
Rabu, 13 November 2024 | 20:34 WIB
rekaman CCTV Pencuri Berangkas di rumah mewah di Bekasi (Beritanasional/Istimewa)
rekaman CCTV Pencuri Berangkas di rumah mewah di Bekasi (Beritanasional/Istimewa)

BeritaNasional.com -  Aksi sindikat pencuri berhasil menggasak brankas dari rumah mewah di kawasan Perumahan Bukit Golf, Lenggong Wetan, Serpong, Tangerang Selatan, Sabtu (12/10/2024).

Brankas yang berhasil dibawa kabur para pencuri berisikan uang tunai Rp 5 miliar dan emas batang seberat satu kilogram.

“Di dalam (brankas) ada uang tunai Rp 5 miliar yang hilang, kemudian emas batangan 1 kilogram,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya, Rabu (13/11/2024).

Pencurian brankas ini baru disadari pemilik rumah setelah mendapatkan laporan dari asisten rumah tangga (ART) yang melihat rekaman CCTV yang merekam aksi mereka.

Rekaman menunjukkan tiga orang memasuki area rumah korban. Mereka mengenakan topi, masker, jaket, celana pendek, dan tidak mengenakan alas kaki. Dengan mengendap-ngendap, para pelaku melompati pagar dan berjalan menyusuri jalan di sisi kolam renang rumah korban.

“(Brankasnya) dibawa, jadi brankasnya itu digotong keluar dari TKP,” kata Ade Ary.

Setelah berhasil membawa kabur brankas, para komplotan pencuri ini langsung menghancurkan penyimpan harta itu menggunakan palu.

“Ini bekas brankas yang hancur, ditemukan. Ini alatnya yang digunakan,” ujar Ade Ary sambil memperlihatkan foto brankas yang sudah hancur.

Kini, polisi telah menangkap dua orang pelaku berinisial AH sebagai eksekutor asal Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan. Sedangkan W berperan sebagai penadah hasil curian, asal Jasinga, Kabupaten Bogor.

“Empat orang lainnya sudah ditetapkan sebagai DPO oleh Subdit Resmob. Dua di antaranya berperan sebagai eksekutor, dan dua lainnya sebagai joki. Ini sedang diburu,” kata Ade Ary.

Atas kasus ini, penyidik berhasil menyita barang bukti antara lain satu unit ponsel Samsung, 11 lembar uang pecahan 100 dolar Singapura, dan uang pecahan senilai Rp 65 juta.

Ada juga satu ponsel Evercoss, satu unit sepeda motor, serpihan brankas, dan dua plastik pelindung emas Antam.

Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 480 KUHP, Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dan Pasal 480 KUHP tentang Pertolongan Jahat atau Penadah, dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: