KY Prioritaskan Pemeriksaan Majelis Kasasi Terdakwa Ronald Tannur

Oleh: Sri Utami Setia Ningrum
Kamis, 14 November 2024 | 10:08 WIB
Tersangka makelar kasus mantan penjabat Mahkamah Agung  Zarof Ricar(MA), Zarof Ricar. (Foto/Kejagung)
Tersangka makelar kasus mantan penjabat Mahkamah Agung Zarof Ricar(MA), Zarof Ricar. (Foto/Kejagung)

BeritaNasional.com -  Pimpinan dan anggota Komisi Yudisial (KY) telah menggelar rapat pleno, Selasa (13/11/2024) untuk membahas perkembangan kasus yang melibatkan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya dan mantan penjabat di Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar sebagai tersangka karena sebagai perantara dugaan suap pada kasasi Gregorius Ronald Tannur

"KY memprioritaskan untuk menindaklanjuti kasus tersebut dengan membentuk tim khusus dengan melibatkan beberapa komisioner untuk mendalami dan memeriksa dugaan pelanggaran etik majelis hakim kasasi yang menangani perkara GRT," ujar anggota KY dan Juru Bicara Mukti Fajar Nur Dewata.

Lebih lanjut ia menjelaskan KY telah secara instens berkoordinasi dengan Mahkamah Agung (MA) dan Kejaksaan Agung (Kejagung), termasuk melakukan pertemuaan antara pimpinan dan anggota KY dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin dan jajarannya. Hal ini sebagai bentuk komitmen KY untuk menuntaskan kasus judicial corruption ini.

Dalam pertemuan tersebut, lanjut Mukti Fajar, KY dan Kejagung sepakat bersinergi sesuai kewenangan masing-masing lembaga untuk melakukan pertukaran informasi. 

"Informasi tersebut terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim yang dilakukan tiga hakim kasasi dan hakim lainnya yang terkait dengan kasus ini," ujarnya

Pemeriksaan yang akan dilakukan, maka disesuaikan dengan kewenangan masing-masing lembaga, yaitu KY terkait wilayah etik, sementara Kejagung di wilayah pidana.

"KY mengajak media dan publik untuk terus membantu KY mengawal pemeriksaan kasus ini," tukasnya. sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: