Lakukan Pungli, Mantan Lurah Dihukum 4 Tahun Penjara

Oleh: Sri Utami Setia Ningrum
Kamis, 14 November 2024 | 12:31 WIB
Ilustrasi Korupsi (BeritaNasional/Freepik)
Ilustrasi Korupsi (BeritaNasional/Freepik)

BeritaNasional.com -  Mantan lurah di Semarang Jawa Tengah diganjar empat tahun penjara oleh pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) atas tindakannya melakukan pungutan liar senilai Rp160 juta. 

Pria bernama Jaka Suryanta yang dulunya menjabat lurah Sawah Besar ini sudah bertindak lancung dalam pengurusan biaya pengalihan hak atas tanah yang disebut biaya pologoro Kota Semarang Jawa Tengah pada 2021.

Putusan yang dibacakan Hakim Ketua Judi Prasetya dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (13/11/2024) lebih rendah dibanding tuntutan jaksa selama 4 tahun 3 bulan penjara.

Selain hukuman badan, terdakwa juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp200 juta yang jika tidak dibayarkan akan diganti dengan 2 bulan kurungan.

Terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terdakwa menerima sejumlah uang yang diduga berkaitan dengan pengurusan hak peralihan tanah secara bertahap.

Menurut hakim, terdakwa selaku penyelenggara negara tidak semestinya menerima gratifikasi.

"Perbuatan terdakwa bertentangan dengan komitmen pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi. Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat," katanya dikutip dari Antara.

Dalam perkara ini terdakwa telah mengembalikan uang Rp160 juta yang diterima.

Hakim menilai pengembalian uang yang diterima oleh terdakwa tidak menghapuskan pidana yang dilakukan terdakwa.
 sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: