Menkomdigi Pastikan 10 Pegawai Terlibat Judi Online Sudah Dipecat

Oleh: Bachtiarudin Alam
Kamis, 14 November 2024 | 21:10 WIB
Menkomdigi Meutya Hafid. (BeritaNasional/Oke Atmaja)
Menkomdigi Meutya Hafid. (BeritaNasional/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah memecat sepuluh oknum pegawai yang terlibat kasus judi online (judol). Kabar itu disampaikan langsung Menteri Komunikasi dan Digital Indonesia Meutya Hafid.

“Sudah dijawab, sudah diberhentikan,” kata Meutya kepada wartawan pada Kamis (14/11/2024).

Namun, Meutya enggan berkomentar lebih lanjut terkait persoalan hukum yang saat ini berjalan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

“Kalau kasus hukum, bukan di kami, dari kami itu (soal pemecatan),” jelasnya.

Sementara itu, saat ini, Meutya masih mengkaji peraturan yang berlaku di Komdigi. Tujuannya, mencegah kejadian seperti ini terulang kembali.

“Semua SOP-nya lagi kami audit lagi. Yang lama (pimpinan sebelumnya) saya enggak komentar dan enggak paham juga. Tapi, kami audit lagi,” ujarnya.

Perlu diketahui, saat ini, total ada 18 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, 10 di antaranya adalah pegawai Komdigi. Namun, baru beberapa yang diungkap oleh polisi terkait identitasnya, yakni berinisial MN, D, AK, AJ, dan A (yang masih buron).

Dalam kasus ini, diawali tindakan pegawai dan staf ahli di Komdigi yang diduga menyalahgunakan kewenangan untuk melindungi beberapa situs judi online agar tidak diblokir.

Dari tindakan itu, penyidik berhasil menyita barang bukti berupa uang sebesar Rp 73 miliar lebih dalam bentuk pecahan rupiah dan dolar dari hasil pengungkapan pertama. Kemudian,  penyidik kembali menyita Rp 3,1 miliar dari MN dan D.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: