KPK Dalami Kasus Korupsi Dana Hibah Lewat 8 Anggota DPRD Jatim

Oleh: Panji Septo R
Jumat, 15 November 2024 | 11:45 WIB
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. (BeritaNasional/Panji Septo)
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. (BeritaNasional/Panji Septo)

BeritaNasional.com -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami penganggaran, pencairan, pengelolaan, dan pertanggungjawaban dana hibah Pemprov Jatim tahun 2021 yang berasal dari APBD.

Menurut Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, pendalaman tersebut difokuskan pada delapan anggota DPRD Jatim.

“Didalami penganggaran, pencairan, pengelolaan, dan pertanggungjawaban dana hibah untuk kelompok masyarakat yang berasal dari APBD,” ujar Tessa dalam keterangan tertulis, Jumat (15/11/2024).

“Dana hibah untuk pokmas dari APBD Provinsi Jawa Timur itu menjadi bagian dari aspirasi para anggota dewan,” imbuhnya.

Tessa juga menyampaikan bahwa delapan anggota dewan tersebut diperiksa pada Rabu (13/11/2024) di BPKP Perwakilan Provinsi Jatim.

“Pemeriksaan dilakukan di BPKP Perwakilan Provinsi Jatim, Jl. Raya Bandara Juanda No. 38, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur,” tuturnya.

Berikut adalah 8 anggota DPRD Jatim yang diperiksa KPK:

Bambang Juwono

Bambang Rianto

Bayu Airlangga

Deni Prasetya

Deni Wicaksono

Diana Amaliyah Verawatiningsih

A. Basuki Babussalam

Benjamin Kristi Anto

Selain itu, Tessa mengatakan pihaknya juga mendalami keterangan dari empat orang saksi yang terkait dengan hubungan mereka dengan tersangka serta kepemilikan aset yang dimiliki oleh para tersangka.

Keempat saksi tersebut adalah: Staf Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Timur Tahun 2019-2024, Bagus Wahyudyono, dan tiga pihak swasta, yaitu Mohamad Yeni Siswanto, Putri Andriani Santoso, dan Agus Hermawan.

“Didalami terkait dengan hubungan mereka dengan para tersangka dan pengetahuan mereka terkait aset yang dimiliki oleh para tersangka,” kata Tessa.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: