Jadi Tersangka, Polisi Sebut Sopir Truk Tak Patuhi Rambu Lalu Lintas dan Terancam 12 Tahun Penjara

Oleh: Bachtiarudin Alam
Sabtu, 16 November 2024 | 15:43 WIB
Kecelakaan di Tol Cipularang. (Foto/istimewa).
Kecelakaan di Tol Cipularang. (Foto/istimewa).

BeritaNasional.com - Polisi sudah menetapkan R (43) sopir truk sebagai tersangka dalam kecelakaan beruntun di Tol Cipularang KM 92. Menurut Polisi, Kecelakaan tersebut diyakini akibat kelalaian dalam mengemudi.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan bahwa berdasarkan pemeriksaan ahli dan saksi beserta hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) disimpulkan bahwa kecelakaan tersebut karena kegagalan fungsi rem pada kendaraan truk trailer.

“Pengemudi truk trailer mengendarakan kendaraan dengan tidak wajar dan tidak mematuhi rambu-rambu peringatan. Untuk mengantisipasi kecepatan dan jarak pengereman,” ujar Jules dikutip Sabtu (16/11/2024).

Kata Jules, R tidak mengindahkan rambu-rambu peringatan yang ada di Tol Cipularang. Semisalnya mengurangi kecepatan saat jalan menurun dan seharusnya truk di jalur kiri.

“Ada indikasi kampas rem terlalu panas, karena berubah warna, kompresor bersih dalam kondisi baik. Kondisi sambungan saluran rem dari mobil penarik kereta gandeng dalam kondisi baik, ketebalan kembagan ban masih dalam kondisi wajar,” jelas dia.

Maka dari itu, R terancam 12 tahun penjara atas kelalaiannya mengemudi truk di jalan Tol Cipularang.

“Tersangka saudara R pengemudi truk trailer pada hari Kamis 14 November 2024 karena diduga melanggar pasal 311 ayat 5 uu lalu lintas angkutan jalan dengan ancaman 12 tahun penjara atau denda paling banyak 24 juta rupiah,” tukasnya.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: