Pria Tembakan Senjata Api di Depok Jadi Tersangka

Oleh: Sri Utami Setia Ningrum
Senin, 18 November 2024 | 12:17 WIB
Ilustrasi senjata api (BeritaNasional/Pixabay)
Ilustrasi senjata api (BeritaNasional/Pixabay)

BeritaNasional.com -   Polres Metro DepoK Jawa Barat menetapkan P, pria yang melepaskan tembakan ke udara ketika bersitegang dengan pengemudi mobil lain di Jalan Bandung Blok M Cinere Kota Depok Jawa Barat sebagai tersangka.

Kepastian status tersebut disampaikan Kapolres Metro Depok, Kombes Polisi Arya Perdana, Senin (18/11/2024)
 
"Sudah tersangka, dikenakan Pasal 351 KUHP KUHP dengan penganiayaan biasa dan Undang-Undang Darurat (UUDrt) Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan dan penggunaan senjata tajam," ujarnya dilantir dari Antara. 

Arya kemudian menjelaskan kronologi ditetapkannya pria tersebut. Saat dibawa ke Polsek Cinere pada Sabtu (16/11) untuk diperiksa, tersangka P ternyata memiliki izin kepemilikan senjata api. Kemudian diperiksa terkait dengan pemukulannya dan alasan meletuskan senjata.
 
"Nah kalau dari izin senjata apinya itu dia kan bukan TNI, dia kan sipil. Izinnya itu senjata untuk bela diri," jelasnya. 
 
Meski mengantongi izin namun tidak bisa sembarang untuk menggunakan senjata tersebut walau pun digunakan untuk membela diri. 

"Kriteria untuk bela diri itu ada banyak. Tidak bisa kita mengeluarkan sembarang senjata untuk tindakan-tindakan seperti itu. Hal ini yang masih didalami," katanya.
 
Ia juga mendalami pengakuan tersangka yang menyebut sebagai anggota TNI. Hal itu sambung dia tidak benar, tersangka hanya mendaku anggota keluarga TNI.
 
"Sipil. Dia mengaku keluarganya TNI, kalau dari bahasanya itu setelah kita dalami lagi melalui telepon yang merekam kegiatan itu, mengaku keluarga TNI. Jadi bukan mengaku TNI," katanya.
 
Terkait izin kepemilikan senjata api, Arya menjelaskan, izin tersebut dikeluarkan oleh Polri asal memenuhi persyaratan.
 
"Kalau bela diri kan itu dalam keadaan terdesak terus mengancam nyawa dia atau mengancam nyawa orang lain dia bisa menggunakan itu (senpi)," katanya.
 
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, kasus tersebut terjadi pada 2 Oktober 2024 dan dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 16 Oktober 2024.
 
"Awal kejadian korban berinisial APSS mengendarai mobil berdua dengan kakaknya. Kemudian terjadi bersitegang antara korban dan pelaku karena kedua mobil yang dikendarai hampir senggolan," terangnya.
 
Selanjutnya, korban menyangka hal itu sudah selesai dan korban menyelesaikan urusannya dengan klien di tempat yang tidak jauh dari tempat semula.
 
"Sekitar 2 jam kemudian diduga pelaku sengaja mencari korban dan ketemu di jalan. Pelaku mengikuti dan menghadang mobil korban, menodongkan senjata api ke arah korban dan kakaknya, menonjok korban yang masih di dalam mobil," katanya.
 
Kemudian pelaku meletuskan senjata api satu kali ke udara/arah atas lalu kabur. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami luka di sekitar mulut/bibir.sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: