Sidang Praperadilan, Tom Lembong Minta Hakim Gugurkan Status Tersangka Korupsi
BeritaNasional.com - Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) untuk dapat menggugurkan status tersangka dugaan korupsi impor gula tahun 2015-2016.
Hal itu disampaikan oleh Pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir saat sidang praperadilan di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Senin (18/11/2024).
“Menyatakan dan Menetapkan bahwa Penetapan Tersangka yang diterbitkan oleh termohon terhadap pemohon berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: TAP-60/F.2/Fd.2/10/2024 Tertanggal 29 Oktober 2024 adalah tidak sah dan tidak mengikat secara hukum," ujar Ari.
Ia melihat banyak kejanggalan yang terjadi saat penetapan tersangka kepada kliennya. Maka dari itulah, kata Ari, pihaknya mengajukan praperadilan terhadap status tersangka Tom Lembong.
“Bahwa alasan pokok diajukannya Permohonan Pra Peradilan ini adalah didasarkan pada telah terjadinya kesewenang – wenangan (abuse of power) dan pelanggaran hukum acara pidana yang dilakukan termohon dalam proses penetapan tersangka dan penahanan Thomas Trikasih Lembong (Pemohon), yang menurut penyidik diduga telah melakukan tindak pidana korupsi Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Tipikor,” jelasnya.
Lebih lanjut, kubu mantan menteri perdagangan era Joko Widodo itu memerintahkan agar Kejagung menghentikan penyidikan terhadapnya. Kemudian membebaskan Tom Lembong yang kini sudah menjalani masa tahanan.
“Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan Penyidikan terhadap pemohon dalam perkara a quo. Menetapkan dan memerintahkan kepada termohon untuk membebaskan pemohon atas nama Thomas Trikasih Lembong dari tahanan seketika putusan ini diucapkan,” harapnya.
Atas kasus ini juga, Kejagung diminta agar melakukan rehabilitasi dan mengembalikan kedudukan Tom serta harkat dan martabatnya. Kejagung juga digugat membayar biaya perkara yang ditimbulkan dari hal ini.
“Memerintahkan kepada termohon untuk melakukan rehabilitasi dan mengembalikan kedudukan hukum pemohon sesuai dengan harkat dan martabat pemohon,” tukasnya.
5 bulan yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 20 jam yang lalu
PERISTIWA | 20 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu