Anggota Polri yang Tak Netral di Pilkada Terancam Sanksi Etik dan Pidana

Oleh: Bachtiarudin Alam
Senin, 18 November 2024 | 21:00 WIB
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko. (Foto/Humas Polri).
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko. (Foto/Humas Polri).

BeritaNasional.com - Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Polri menegaskan komitmennya untuk bersikap profesional, netral dan tidak melakukan tindakan politik praktik dalam tahapan Pilkada 2024. 

Hal ini merespon putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 136/PUU-XXII/2024, soal mengatur pidana bagi aparat TNI-Polri dan pejabat daerah yang tak netral dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

“Dalam rangka mewujudkan demokrasi dan memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat yang kondusif Polri Komitmen menjaga profesionalisme, Polri berkomitmen untuk bersikap netral dan tidak melakukan kegiatan politik praktis dalam setiap tahapan Pemilu 2024,” ujar Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Senin (18/11/2024).

Bahkan, kata dia, Polri tidak segan akan menindak anggota yang dianggap tidak netral dalam Pilkada 2024 ini.

“Apabila terdapat anggota Polri yang melanggar akan ditindak secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Trunoyudo mengatakan, hal tersebut dilaksanakan untuk memberi pengamanan dan memastikan pemilu dan Pilkada serentak 2024-2025 berjalan aman, damai dan bermartabat.

Apalagi, ada sejumlah aturan mengikat bagi anggota Polri untuk tetap netral dalam Pilkada yakni UU No.2 Tahun 2002, di antaranya Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2)  yang menyatakan anggota Polri tidak menggunakan hak memilih dan dipilih hingga Surat Telegram Rahan (TR) yang sudah disampaikan kepada jajaran Korps Bhayangkara.

“Polri netral  sebagaimana amanah Undang-undang, Polri sendiri sdh buat edaran melalui TR kepada jajaran utk bertindak netral dan tidak memihak salah satu calon dalam pemilu, pilpres maupun pilkada,” tegasnya

Selain itu, menurut Trunoyudo, Putusan MK 136/2024 merupakan frasa baru yang langsung efektif berlaku, Begitu juga TR netralitas anggota Polri dalam pilkada 2024 yaitu ST/1899/VIII/WAS/2024  berisikan larangan-larangan anggota polri untuk berperilaku tidak netral dalam tahapan pilkada 2024 dan akan ditindak secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku.

“Artinya jika ditemukan anggota Polri tidak netral maka selain bisa dipidana juga dapat diberi sanksi kode etik Polri,” tukasnya.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: