KPK Kalah dalam Praperadilan Sahbirin Noor, Capim Poengky: Memalukan
BeritaNasional.com - Calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Poengky Indarti menanggapi pertanyaan terkait praperadilan yang membebaskan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor dari status tersangka kasus di KPK. Poengky menilai hal ini memalukan.
"Nah terkait dengan pertanyaan gubernur Kalimantan Selatan bisa bebas praperadilannya kalah KPK saya rasa ini sangat memalukan," katanya saat uji kelayakan dan kepatutan capim KPK di Komisi III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/11/2024).
Menurut Poengky, KPK seharusnya membuat pembelaan yang baik atas penetapan tersangka terhadap Sahbirin Noor sehingga tidak bisa dibantahkan dalam praperadilan.
"Karena seharusnya ketika melakukan praperadilan KPK menggunakan apa pembelaan pembelaan yang bagus," ujar eks Komisioner Kompolnas ini.
Karena itu, Poengky ingin evaluasi KPK agar jangan sampai penetapan tersangka bisa digugurkan melalui praperadilan.
"Tetapi ketika kemudian praperadilan kalah ya ini kita harus mengevaluasi lagi. Jangan sampai ke depan KPK kalah terus. Jadi kan ini berarti penguasaan hukumnya juga bermasalah," ujarnya.
"Terus kemudian terkait formil upaya upaya formilnya juga salah gitu jadi jangan sampai ini terjadi lagi," tandasnya.
Sebelumnya, KPK menegaskan sudah bekerja profesional dan sesuai dengan prosedur hukum dalam menangani kasus yang menjerat Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor (Paman Birin).
Hal itu diungkapkan Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika untuk menanggapi salah satu pertimbangan Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Afrizal Hady.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai KPK bertindak sewenang-wenang dalam menetapkan Paman Birin sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi suap dan pengadaan barang di Pemprov Kalsel.
"KPK bekerja secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang ada, tentunya pernyataan tersebut tidak bisa dianggap tidak profesional karena hakim juga memiliki sudut pandang sendiri," ujar Tessa di Gedung Merah Putih pada Rabu (13/11/2024).
Menurut Tessa, seharusnya hakim tidak menyebut KPK tidak profesional. Sebab, kata dia, hakim juga memiliki pandangan sendiri dalam membuat putusan, seperti saat KPK menetapkan Paman Birin sebagai tersangka.
"Tentu, pernyataan tersebut tidak bisa dianggap tidak profesional karena hakim juga memiliki sudut pandang sendiri. KPK tidak bisa mengatakan bahwa itu salah," tuturnya.
5 bulan yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu