Hendry Lie Ditangkap, Kejagung Ungkap Keterlibatannya dalam Pusaran Mega Korupsi Timah

Oleh: Bachtiarudin Alam
Selasa, 19 November 2024 | 10:11 WIB
Hendry Lie Bos Maskapai Sriwijaya saat digelandang penyidik Kejagung (Beritanasional/Istimewa)
Hendry Lie Bos Maskapai Sriwijaya saat digelandang penyidik Kejagung (Beritanasional/Istimewa)

BeritaNasional.com -  Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap peran mantan bos Sriwijaya Air, Hendry Lie, dalam pusaran mega korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.

Kapuspen Kejagung, Harli Siregar, mengatakan bahwa Hendry Lie dalam kasus ini ditetapkan sebagai tersangka selaku Beneficial Owner PT Timah Indonesia (PT TIN) untuk urusan penyewaan alat.

“Secara sadar dan sengaja, ia berperan aktif dalam melakukan kerja sama penyewaan peralatan proses peleburan timah antara PT Timah Tbk dengan PT TIN,” kata Harli dalam keterangannya, Selasa (19/11/2024).

Perusahaan yang dikelola Hendry Lie diketahui secara sadar turut mengelola hasil bijih timah yang bersumber dari CV BPR dan CV SMS, yang berperan sebagai perusahaan boneka untuk mengelola hasil timah ilegal.

“Perusahaan ini sengaja dibentuk untuk menerima bijih timah dari kegiatan penambangan timah ilegal,” kata dia.

Sementara itu, Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, mengatakan bahwa keterlibatan Hendry Lie juga terkait dengan adiknya, Fandy Lie, yang menjabat sebagai marketing PT TIN dan juga ditetapkan sebagai tersangka.

“Sehingga, Hendry Lie bekerja sama dengan adiknya. Ketika penyidik memperoleh cukup alat bukti, maka kami menetapkan mereka sebagai tersangka,” ujarnya.

Namun, terkait dengan aliran dana yang diterima Hendry Lie, Qohar belum bisa membeberkannya. Ia menjelaskan bahwa kerugian dalam kasus ini, yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp 300 triliun, masih dalam tahap perhitungan dampak.

“Kerugian ini akan dikonversi atau diperhitungkan dengan aset-aset yang telah disita dari para tersangka. Nanti, kerugian akan dibebankan kepada masing-masing tersangka,” kata dia.

“Ketika masing-masing tersangka dikenakan uang pengganti, maka aset yang telah disita, apabila sudah memiliki kekuatan hukum tetap, akan dilelang untuk menutupi uang pengganti masing-masing tersangka,” tambahnya.

Dalam kasus ini, Hendry Lie dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: