Jurus Jitu Johanis Cegah Korupsi

Oleh: Panji Septo R
Selasa, 19 November 2024 | 15:24 WIB
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak. (BeritaNasional/Oke Atmaja)
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak. (BeritaNasional/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com - Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak memaparkan strategi yang akan ia terapkan untuk mencegah tindak pidana korupsi (tipikor) pada periode 2024-2029.

Dalam uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di Komisi III DPR RI Tanak menyoroti Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) hanya mengatur dua pendekatan, yaitu pencegahan dan penindakan. 

Namun aturan tersebut lebih banyak berfokus pada mekanisme penindakan saja tanpa berfokus pada pencegahan korupsi di tanah air.

"Namun, jika kita telaah lebih dalam, tidak ada satu pun pasal dalam UU tersebut yang secara spesifik mengatur cara melakukan pencegahan dalam pemberantasan tipikor," ujar Tanak di kompleks parlemen Senayan, Selasa (19/11/2024).

Karena itu, Tanak mengungkapkan strategi yang akan ia terapkan, baik untuk pencegahan jangka pendek maupun jangka panjang. 

Pada pencegahan korupsi jangka pendek, wakil ketua KPK tersebut mengatakan perlu adanya inventarisasi faktor penyebab korupsi.

"Menginventarisasi faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya tipikor, memasukkan hasil inventarisasi tersebut ke dalam peraturan presiden (Perpres), dan melakukan sosialisasi kepada penyelenggara negara dan masyarakat," tuturnya.

Untuk pencegahan jangka panjang, Tanak menekankan pentingnya pendidikan formal yang terintegrasi sejak dini. Ia menyebutkan KPK dapat bekerja sama dengan Kementerian Pendidikan untuk mengedukasi generasi muda mengenai korupsi.

Dengan strategi ini, Tanak berharap Indonesia dapat mencapai target zero corruption pada tahun 2045 sebagai bagian dari visi Indonesia Emas.

"Menyusun buku panduan pemberantasan tipikor yang ditujukan untuk pendidikan formal, mulai dari TK, SD, SMP, hingga perguruan tinggi," jelasnya.sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: