Kejagung Tegaskan 5 Menteri Perdagangan Tak Terkait Penetapan Tersangka Tom Lembong

Oleh: Bachtiarudin Alam
Selasa, 19 November 2024 | 17:36 WIB
Sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan. (Beritanasional/Dok Puspen Kejagung)
Sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan. (Beritanasional/Dok Puspen Kejagung)

BeritaNasional.com -   Tim hukum dari Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bahwa lima Menteri Perdagangan (Mendag) lainnya tidak terkait dengan penetapan tersangka Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dalam kasus importasi gula.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, dengan agenda mendengarkan jawaban dari termohon, dalam hal ini Kejagung.

"Bahwa pemeriksaan terhadap lima Menteri Perdagangan lainnya, tidak ada kaitannya dengan penetapan pemohon sebagai tersangka," ujar Jaksa Teguh saat membacakan tanggapan termohon, Selasa (19/11/2024).

Menurutnya, hingga saat ini pihaknya belum menemukan cukup bukti keterlibatan pihak lain, khususnya Menteri Perdagangan lainnya. Namun, apabila nanti ada Menteri Perdagangan lain yang terbukti terlibat, berkasnya akan dipisahkan dari berkas Tom Lembong.

"Dalam perkembangan penyidikan, apabila terdapat cukup bukti atas keterlibatan pihak-pihak lain, penyidik akan menindaklanjuti dengan penetapan tersangka. Tentu saja pembuktian terhadap pihak lain akan dibuat dalam berkas yang terpisah," jelasnya.

Sementara itu, kata Teguh, gugatan kubu Tom Lembong untuk mendorong penyidik memeriksa Menteri Perdagangan lainnya tidak masuk dalam substansi praperadilan. Sebab, hal tersebut sudah termasuk dalam pokok perkara atau aspek materiil pembuktian nanti.

"Oleh karena itu, permintaan kubu Tom Lembong seharusnya disampaikan dalam persidangan tindak pidana korupsi atau dalam pokok materi perkara. Praperadilan hanya membahas aspek formil, yaitu administrasi atau prosedur hukum acara pidana," ujarnya.

Permintaan terkait pemeriksaan Menteri Perdagangan lainnya sempat disampaikan oleh pihak Tom Lembong dalam petitum mereka, dengan alasan untuk menggugurkan status tersangka.

Salah satu alasan yang diajukan oleh pihak Tom Lembong adalah klaim bahwa penetapan tersangka terhadapnya janggal, karena lima Menteri Perdagangan setelahnya tidak pernah diperiksa dalam kasus ini oleh Kejagung.

Kelima mantan Menteri Perdagangan yang dimaksud adalah Rachmad Gobel (2014-2015), Enggartiasto Lukita (2016-2019), Agus Suparmanto (2019-2020), Muhammad Lutfi (2020-2022), dan Zulkifli Hasan (2022-2024).

“Dengan tidak adanya pemeriksaan yang dilakukan oleh termohon [Kejaksaan Agung] terhadap lima Menteri Perdagangan lainnya, hal ini telah membuktikan adanya tindakan kesewenang-wenangan dan upaya kriminalisasi terhadap pemohon (Tom Lembong),” kata Dodi, kuasa hukum Tom Lembong, saat sidang praperadilan sebelumnya.

“Dengan demikian, penetapan pemohon sebagai tersangka adalah tidak sah,” tambah Dodi dalam petitumnya.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: