Upaya DPR Temukan Solusi Pelanggaran Netralitas ASN
BeritaNasional.com - Ketua Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengatakan komisinya sedang mencari solusi permasalahan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) selama pilkada dalam revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
“Salah satunya mungkin Eselon II, I, kita tarik semua jadi ASN pusat. Biar yang orang Bali bisa nanti jadi Sekda (Sekretaris Daerah) di Kalsel (Kalimantan Selatan), tempat saya. Orang Kalsel bisa jadi Kadis (Kepala Dinas) di Nusa Tenggara Timur,” ujarnya.
Rifqi yang menyampaikan hal tersebut dalam rapat kerja dan rapat dengar pendapat dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan sejumlah penjabat kepala daerah, di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (20/11/2024)
Dilansir dari kantor berita Antara, Rifqi mengatakan pilkada merupakan situasi yang sensitif dan menuntut banyak aktor lokal terlibat termasuk ASN. Abdi masyarakat harus menunjukkan "eksistensinya" untuk mempertahankan posisi dan karier kepada petahana yang mencalonkan diri di pilkada.
“Itu sesuatu yang sudah jadi rahasia umum. Mereka dituntut netral. Di sisi lain, kalau enggak ikut-ikutan, karier terancam. Ini kan suatu dilema yang kita hadapi di mana pun di republik ini,” jelasnya.
Oleh sebab itu formula untuk mengatasi permasalahan pelanggaran netralitas ASN terus dicari oleh Komisi II DPR RI dengan Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Sementara itu manfaat sistem eselon I dan II yang ditarik jadi ASN pusat nantinya akan membangun sistem merit yang merata secara nasional.
“Kalau enggak siap, ya sudah usul saja pensiun dini, maka akan terjadi refreshment birokrasi yang cepat, dan yang enggak siap akan minggir dengan sistem ini,” cetusnya.
Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Atas UU ASN telah menjadi program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2025 yang disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (19/11).
5 bulan yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 11 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 21 jam yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu