Upaya DPR Temukan Solusi Pelanggaran Netralitas ASN

Oleh: Sri Utami Setia Ningrum
Rabu, 20 November 2024 | 15:16 WIB
Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda (BeritaNasional/rifqinizamykarsayuda.com)
Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda (BeritaNasional/rifqinizamykarsayuda.com)

BeritaNasional.com -  Ketua Komisi II DPR  Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengatakan komisinya sedang mencari solusi permasalahan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) selama pilkada dalam revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

“Salah satunya mungkin Eselon II, I, kita tarik semua jadi ASN pusat. Biar yang orang Bali bisa nanti jadi Sekda (Sekretaris Daerah) di Kalsel (Kalimantan Selatan), tempat saya. Orang Kalsel bisa jadi Kadis (Kepala Dinas) di Nusa Tenggara Timur,” ujarnya. 

Rifqi yang menyampaikan hal tersebut  dalam rapat kerja dan rapat dengar pendapat dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan sejumlah penjabat kepala daerah, di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (20/11/2024)

Dilansir dari kantor berita Antara, Rifqi mengatakan pilkada merupakan situasi yang sensitif dan menuntut banyak aktor lokal terlibat termasuk ASN. Abdi masyarakat harus menunjukkan "eksistensinya" untuk mempertahankan posisi dan karier kepada petahana yang mencalonkan diri di pilkada.

“Itu sesuatu yang sudah jadi rahasia umum. Mereka dituntut netral. Di sisi lain, kalau enggak ikut-ikutan, karier terancam. Ini kan suatu dilema yang kita hadapi di mana pun di republik ini,” jelasnya.

Oleh sebab itu formula untuk mengatasi permasalahan pelanggaran netralitas ASN terus dicari oleh Komisi II DPR RI dengan Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Sementara itu manfaat sistem eselon I dan II yang ditarik jadi ASN pusat nantinya akan membangun sistem merit yang merata secara nasional.

“Kalau enggak siap, ya sudah usul saja pensiun dini, maka akan terjadi refreshment  birokrasi yang cepat, dan yang enggak siap akan minggir dengan sistem ini,” cetusnya.

Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Atas UU ASN telah menjadi program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2025 yang disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (19/11).sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: