Cadewas Gusrizal Setuju Revisi UU KPK agar Dewas Punya Kewenangan

Oleh: Panji Septo R
Rabu, 20 November 2024 | 17:00 WIB
Calon Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Gusrizal (Beritanasional/Elvis)
Calon Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Gusrizal (Beritanasional/Elvis)

BeritaNasional.com - Calon Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Gusrizal setuju UU KPK direvisi agar dewas bisa mendapatkan kewenangan.

Hal tersebut dia ucapkan dalam agenda konsultasi dan pendalaman cadewas KPK di Komisi III DPR RI. Menurutnya, dewas KPK hanya memiliki hak tanpa kewenangan.

“Ini menyangkut Pasal 37 itu hanya mengatur tentang hak tidak mengatur tentang kewenangan dari Dewas,” ujar Gusrizal di kompleks parlemen, Senayan, Rabu (20/11/2024).

Menurutnya, selama ini dewas hanya bisa memberi rekomendasi saja tanpa diberi kewenangan melakukan sesuatu terhadap insan KPK.

Ia juga sependapat dengan Komisi III DPR RI yang menilai Dewas KPK seperti macan ompong di hadapan pimpinan lembaga antirasuah.

“Haknya ini, kewenangannya apa? Hanya rekomendasi saja. Saya sependapat salah seorang dari anggota komisi III menyebut dewas ini ibarat macan ompong,” tuturnya.

Gusrizal mengatakan, dewas KPK hanya bisa memberi rekomendasi saja terhadap insan KPK. Misalnya mengundurkan diri atau meminta maaf jika ada pelanggaran kode etik.

“Hanya mengatur hak saja kewenangan enggak ada, hanya rekomendasi saja terhadap si pelanggar saja. Mau diapain kamu? Mengundurkan diri ya, kamu minta maaf ya, itu aja,” kata dia.

Ia berandai-andai jika dewas KPK diberi kewenangan untuk memberi efek jera. Salah satu contohnya menghentikan gaji pegawai KPK yang melanggar.

“Coba ada kewenangan misalnya. Berikan gajinya stop sekian jika melakukan pelanggaran. Jadi, bisa ada kewenangan disegani dewas ini oleh insan atau pimpinan di KPK,” ucapnya.

Saat ditanya apakah dirinya setuju UU KPK direvisi, Gusrizal menegaskan hal tersebut ia setujui untuk membuat Dewas KPK lebih berwenang.

“Setuju sangat setuju saya itu untuk memberi kewenangan (dewas KPK),” tandasnya.sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: