Aniaya Anak di Bawah Umur, Bos Penggilingan Padi Diciduk Polresta Tangerang
BeritaNasional.com - Satreskrim Polresta Tangerang berhasil menangkap tiga orang pelaku tindak pidana kekerasan terhadap korban anak inisial MRS yang masih di bawah umur. Di mana aksi penganiayaan ini viral di media sosial, setelah korban dituduh mencuri uang oleh para pelaku.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazaruddin mengatakan saat ini ketiga tersangka telah ditetapkan tersangka. Berdasarkan hasil penyelidikan dari laporan dilayangkan orang tua korban.
“Gelar perkara meningkatkan status C (60), J alias K (45) dan S alias C dari terduga menjadi tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup,” kata Arief dalam keteranganya, dikutip Kamis (21/11/2024).
Setelah ditetapkan tersangka, Arief mengatakan saat ini ketiga pelaku langsung ditahan untuk dilakukan pengembangan. Sebab masih ada satu tersangka inisial T yang saat ini masih buron.
“Tersangka T Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang. (masih) Dalam pencarian,” jelasnya.
Sementara untuk kronologi kejadian, Arief menjelaskan dari hasil keterangan yang didapat penyidik. Diketahui awal mula penganiayaan, ketiak tersangka C merasa kehilangan uang Rp700 ribu di dalam pabrik penggilingan padi miliknya.
“Diduga bahwa yang mengambil uangnya tersebut adalah M.R.S (korban). Selanjutnya tersangka C membawa korban ananda M.R.S ke sebuah pabrik penggilingan padi milik terlapor,” kata Arief.
“Selanjutnya tangan korban diikat kebelakang, disetrum, dipukul pakai sandal, disiram dengan minuman keras dan ditarik dan dibanting dari atas balai bambu sehingga korban terjatuh,” tambahnya.
Akibat penganiayaan itu, korban yang masih berusia 10 tahun mengalami mengalami luka memar pada bagian kepala, kaki sebelah kiri, dan rasa nyeri pada bagian punggung.
Atad tindakan itu, orang tua korban pun tidak terima. Lantas melaporkan kejadian ini ke Polsek Kronjo untuk dilakukan upaya hukum oleh Unit PPA Polresta Tangerang sebagaimana Laporan LP / B / 26 / XI / 2024 / SPKT III. POLSEK KRONJO / POLRESTA TANGERANG / POLDA BANTEN, 17 November 2024.
“Pada tanggal 18 November 2024 telah dilakukan Penahanan terhadap tersangka 1. C , 2. J Als K , dan 3. S Als C dan dilakukan Pemeriksaan Kesehatan terhadap Tersangka dalam keadaan sehat jasmani dan rohani,” jelasnya.
5 bulan yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu