Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp 10.000 Jadi Rp 1.508.000 Per Gram

Oleh: Tim Redaksi
Kamis, 21 November 2024 | 09:55 WIB
Ilustrasi harga emas antam. (Foto/Freepik)
Ilustrasi harga emas antam. (Foto/Freepik)

BeritaNasional.com - Harga emas batangan Antam mengalami kenaikan sebesar Rp 10.000 per gram pada Kamis (21/11/2024).

Harga emas Antam kini tercatat Rp 1.508.000 per gram berdasarkan data yang diambil dari situs resmi Logam Mulia pada pukul 08.30 WIB.

Selain itu, harga jual kembali (buyback) emas Antam juga menunjukkan kenaikan yang signifikan. Harga buyback untuk emas Antam pada hari ini (21/11/2024) tercatat Rp 1.362.000 per gram.

Untuk transaksi penjualan kembali emas batangan kepada PT Antam Tbk, pembeli yang melakukan transaksi dengan nilai lebih dari Rp10 juta akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. Potongan pajak ini langsung dipotong dari total nilai transaksi buyback.

Berikut adalah harga emas batangan berdasarkan pecahan yang tercatat di Logam Mulia Antam pada Kamis :

• Harga emas Antam hari ini 0,5 gram: Rp 804.000

• Harga emas Antam hari ini 1 gram: Rp 1.508.000

• Harga emas Antam hari ini 2 gram: Rp 2.960.000

• Harga emas Antam hari ini 3 gram: Rp 4.420.000

• Harga emas Antam hari ini 5 gram: Rp 7.344.000

• Harga emas Antam hari ini 10 gram Rp 14.610.000

• Harga emas Antam hari ini 25 gram: Rp 36.362.500

• Harga emas Antam hari ini 50 gram: Rp 72.605.000

• Harga emas Antam hari ini 100 gram: Rp 145.090.000

• Harga emas Antam hari ini 250 gram: Rp 362.337.500

• Harga emas Antam hari ini 500 gram: Rp 724.375.000

• Harga emas Antam hari ini 1000 gram: Rp 1.448.600.000.

Sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Pembelian emas batangan juga akan disertai dengan bukti potong pajak yang diperlukan.

Kenaikan harga emas ini bisa menjadi pertimbangan bagi investor atau mereka yang berencana membeli emas batangan sebagai aset investasi. Selalu pastikan untuk memperhitungkan pajak yang berlaku saat melakukan transaksi pembelian maupun penjualan kembali emas batangan.

(Novita Dwiyanti/Magang)sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: