Pemulangan Mary Jane Bentuk Penghormatan HAM

Oleh: Sri Utami Setia Ningrum
Kamis, 21 November 2024 | 14:29 WIB
Ketua Komisi XIII DPR Willy Aditya
Ketua Komisi XIII DPR Willy Aditya

BeritaNasional.com -  Langkah pemerintah memulangkan terpidana mati kasus narkotika Mary Jane Veloso ke negara asalanya Filipina, merupakan wujud penghormatan terhadap nilai-nilai kemanusiaan dan prinsip hubungan internasional. Pernyataan ini disampaikan Ketua Komisi XIII DPR Willy Aditya, Kamis (21/11/2024).

"Sebagai negara yang telah meratifikasi Konvensi PBB  tentang Pemberantasan Peredaran Gelap Narkotika dan Psikotropika, Presiden telah dengan bijak mempertimbangkan keputusan pemulangan Mary Jane," ujar Willy di Jakarta.

Mary Jane Veloso ditangkap di Yogyakarta, April 2010 karena membawa 2,6 kilogram heroin dan dijatuhi hukuman mati atas kasus penyelundupan narkoba.

Pemerintah memutuskan untuk memulangkan Mary Jane ke Filipina melalui mekanisme pemindahan tahanan (transfer prisoner)

Langkah tersebut dinilai politisi partai NasDem ini menjadi contoh baik dalam penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) dan prinsip hubungan internasional.

"Keputusan ini menunjukkan bahwa Presiden Prabowo mengutamakan pertimbangan kemanusiaan dan persahabatan antarbangsa," terangnya.

Willy menambahkan pemulangan Mary Jane memberikan modal penting bagi Presiden Prabowo dalam membangun lobi-lobi internasional. Pasalnya, kasus ini telah lama menjadi sorotan aktivis HAM di berbagai negara.

"Keputusan ini menunjukkan kematangan Presiden dalam mempertimbangkan mekanisme UNODC serta menghormati kedaulatan hukum Filipina," kata Willy.

Ia juga mengatakan langkah yang diambil oleh pemerintah akan menjadi preseden baik dalam memperkuat hubungan kerja sama antara Indonesia dan Filipina, serta negara-negara lain.

"Ini adalah bukti bahwa Indonesia dapat mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan dalam hubungan internasional. Keputusan ini juga menjadi peluang memperkuat hubungan bilateral dengan Filipina"

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan terpidana mati kasus penyelundupan narkotika Mary Jane Veloso bukan dibebaskan, melainkan dipindahkan ke negara asalnya, Filipina, melalui kebijakan pemindahan narapidana. 

Yusril menegaskan pernyataan Presiden Filipina Ferdinand R Marcos Jr melalui akun Instagram resminya @bongbongmarcos tidak memuat kata "bebas". Menurut Yusril, pernyataan Marcos yang diunggah pada hari Rabu (20/11) tersebut hanya menyebut soal kembalinya Mary Jane Veloso ke Filipina.
 sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: