Polisi Tangkap 85 Influencer yang Promosikan Judi Online

Oleh: Bachtiarudin Alam
Kamis, 21 November 2024 | 16:26 WIB
Desk Pemberantasan Perjudian Daring. (BeritaNasional/Bachtiarudin Alam)
Desk Pemberantasan Perjudian Daring. (BeritaNasional/Bachtiarudin Alam)

BeritaNasional.com -  Pemberantasan judi online tidak hanya menyasar pengelola, tetapi juga para pihak seperti influencer yang kerap mempromosikan situs judi online. 

Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada, menyebutkan bahwa sejak Desk Pemberantasan Perjudian Daring dibentuk, total sudah ada 85 influencer yang ditangkap akibat mempromosikan situs judi online.

"Selama berdirinya desk ini (sejak 4 November), yang melaksanakan endorsement ada sekitar 85 orang," kata Wahyu di Kantor Kemen Komdigi pada Kamis (21/11/2024).

Wahyu menambahkan bahwa penangkapan dan penetapan tersangka kepada influencer dilakukan dengan sangat hati-hati. Penyidik juga melibatkan para saksi ahli untuk memastikan status hukum mereka.

"Ketika kita menentukan tersangka, itu tidak hanya sendirian. Kita pasti mengundang ahli, ada ahli ITE, ahli pidana, dan lain sebagainya," ucapnya.

Namun demikian, Wahyu tidak menampik bahwa penetapan tersangka terhadap influencer judi online tidak seluruhnya dijerat hukum. Banyak dari mereka yang ternyata tidak sadar telah mempromosikan judi online, atau tindakannya sudah terjadi lama.

"Beberapa waktu lalu ada beberapa artis yang memang menyampaikan itu, tapi itu terjadi saat COVID. Sekarang kita cek lagi, situsnya sudah tidak ada," kata dia.

Sementara itu, dalam laporan kerja Desk Pemberantasan Judi Online selama 5–20 November 2024, total sudah ada 619 kasus dan 734 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus judi online selama 16 hari kerja.

Desk Pemberantasan Judi Online ini dipimpin oleh Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, yang menjadi satuan kerja lintas kementerian/lembaga yang dibentuk oleh Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Budi Gunawan, pada 4 November 2024.

Berdasarkan hasil total tersangka, banyak di antara mereka yang berperan sebagai operator, admin, pengepul, penjual chip, pencari talent, dan pencari nasabah untuk dibuatkan rekening judi online.

Selain itu, barang bukti yang disita total mencapai Rp 77,6 miliar. Barang bukti lainnya termasuk 858 unit handphone, 111 unit laptop dan komputer, 470 buku rekening, 829 kartu ATM, 6 unit kendaraan, 2 unit bangunan, dan 2 pucuk senjata api.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: