Nasaruddin Umar Sarankan Rumah Ibadah Bantu Beri Ceramah Bahaya Judi Online

Oleh: Bachtiarudin Alam
Kamis, 21 November 2024 | 23:30 WIB
Menteri Agama, Nasaruddin Umar. (BeritaNasional/ Kemenag)
Menteri Agama, Nasaruddin Umar. (BeritaNasional/ Kemenag)

BeritaNasional.com -  Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar meminta kepada seluruh rumah ibadah untuk membantu memberikan edukasi tentang bahaya judi online (judol) yang kini telah menjadi fokus pemberantasan oleh pemerintah.

Menurutnya, melalui seluruh struktur lingkungan Kementerian Agama dan rumah ibadah bisa sangat efektif dalam memperluas edukasi tentang bahaya judi online kepada masyarakat.

"Seperti kita ketahui bahwa Kementerian Agama itu memiliki menggurita sampai ke tingkat Kecamatan, 5.940 kantor KUA. Penyuluh kami di seluruh Indonesia itu yang, ada 50 ribu. Terdiri atas penyuluh agama Islam, Kristen, Katolik, Protestan, Hindu, Buddha, dan Konghuchu," kata Nasaruddin dalam jumpa pers di Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Kamis (21/11/2024).

Dengan begitu, Nasaruddin mengatakan upaya untuk edukasi bahaya judi online ke masyarakat bisa lebih maksimal. Karena menggunakan pendekatan agama melalui khotbah yang hasil akhirnya bisa membantu menyadarkan masyarakat.

"Kemudian tentu saja kami nanti akan membuat semacam khutbah, seragam ya. Di seluruh masjid kami, kita memiliki sekitar 800 ribu masjid di Indonesia. 
Kemudian ditambah dengan mushola, langgar, surau, madrasah,” ujarnya.

“Itu lebih satu juta rumah ibadah Islam. Ditambah dengan rumah-rumah ibadah agama lain. Itu semuanya kita akan menggunakan dalam rangka memproteksi judi online ini," tambah dia.

Selain edukasi, Nasaruddin juga mengatakan upaya untuk saling berkoordinasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang fatwa haram terkait judi online.

"Majelis ulama kemarin juga kita juga sudah mulai berkoordinasi bagaimana supaya judi online ini benar-benar ditegaskan sebagai sesuatu yang haram. Mungkin di negara lain tidak, tidak masalah judi online atau legal. Tapi di Indonesia itu jelas-jelas itu melanggar hukum," tukasnya.sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: