Masyarakat Kena Judi Online Sebab jika Menang Timbulkan Hormon Endorfin

Oleh: Bachtiarudin Alam
Kamis, 21 November 2024 | 22:55 WIB
Pemerintah memberantas judi online (Beritanasional/Bachtiar)
Pemerintah memberantas judi online (Beritanasional/Bachtiar)

BeritaNasional.com -  Masalah judi online telah menjadi fokus seluruh kementerian dan lembaga untuk bersama-sama memberantasnya. Lewat Deks Pemberantasan Perjudian Daring dan Desk Keamanan Siber Perlindungan Data yang dibentuk sejak 4 November 2024.

Di Bawah komando Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Budi Gunawan (BG) hasil identifikasi telah dipaparkan, pertama terkait data warga Indonesia yang terpapar judi online telah mencapai 8,8 juta jiwa.

"Pemainnya kurang lebih 8,8 juta masyarakat Indonesia, yang mayoritas para pemainnya adalah menengah ke bawah,” kata BG saat jumpa pers di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Kamis (21/11/2024).

Berdasarkan data itu, ada puluhan ribu pemain judi online berasal dari 97 ribu anggota TNI/Polri, 1,9 juta pegawai swasta dan, 80 ribu pemain judi online yang usianya di bawah 10 tahun.

Mudahnya masyarakat terpapar judi online karena dipengaruhi hormone endorphin yang membuat para pemain merasa senang ketika menang. Padahal kemenangan itu sudah diatur operator ketika dananya semakin besar, lalu akan dikalahkan.

“Artinya bahwa judol sudah seperti wabah, penyakit menular yang menjangkit berbagai kalangan dari tua hingga anak-anak. Tentu saja sekali lagi dari fakta dan kondisi sudah sangat mengkhawatirkan dan darurat,” tuturnya.

Karena permasalahan ini, BG menjabarkan tiga langkah prioritas yang akan ditindaklanjuti segera oleh Satgas Pemberantasan Perjudian Daring. Pertama kerjasama dengan platform teknologi dan penyedia jasa internet untuk melakukan pemblokiran sistematis.

Kedua melakukan penegakan hukum dan penelusuran aliran uang judi online dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ketiga seluruh kementerian dan lembaga akan secara masif melakukan kampanye edukasi ke masyarakat tentang bahaya judi online.

“Bahwa slot atau judol adalah penipuan masyarakat ditipu operator diberi harapan menang dalam permainan judol. Padahal program judol sudah disetting agar masyarakat pasti kalah dan tak bisa menarik uangnya,” jelasnya.

Sedangkan desk keamanan siber dan perlindungan data, BG menyebut ada dua fokus yang sedang dikerjakan oleh dua leading sector yakni Kementerian Komdigi dan BSSN.

“Pertama adalah melakukan penguatan website pemerintah termasuk pemda dan lembaga pendidikan. Kedua akselrasi pemulihan atau rekoveri terhadapan PDSN baik dari infra maupun pemulihan data untuk mendukung pelayanan publik berbasis digital,” jelasnya.

Langkah Komdigi

Pada kesempatan yang sama Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengungkap pemerintah sampai saat ini telah menutup ratusan ribu website judi online.

“Rapat pertama tanggal 4 November, kita lihat sampai 19 November untuk situs-situs yang ditutup sudah 104.819, itu kalau dihitung dari 4 November,” kata Meutya.

Sementara untuk antisipasi lainnya, kata Meutya, pihaknya telah membuat 651 permohonan pemblokiran rekening bank yang diduga terindikasi melakukan transaksi judi online (judol).

“Kemudian untuk permohonan pemblokiran rekening Bank untuk bulan November saja, kami sudah mengirimkan 651 permohonan untuk kemudian rekening Bank ini ditindaklanjuti atau diblokir,” kata Meutya.

Semua itu juga termasuk data untuk e-wallet yang disinyalir seperti rekening Bank, platformnya juga dipakai untuk kegiatan judi online, semisal Dana, GoPay, OVO, Link Aja.

“Ini kami sudah komunikasi juga untuk kemudian terus menurunkan di e-wallet mereka masing-masing,” terangnya.

Lebih lanjut, Meutya juga menjabarkan blokir keyword yang terkait dengan judi online. Terhitung telah ada 1.361 kata kunci di Google dan 7.252 kata kunci di Meta yang diajukan untuk diblokir.

“Untuk bekerjasama menghapus keyword-keyword tersebut. Mereka mengikuti guidelines dari perusahaannya masing-masing. Ini yang kita sedang dorong, minta, untuk mereka juga ikut hukum yang berlaku di Indonesia,” tuturnya.

“Sebagaimana kita tahu, judi mungkin di negara lain tidak melanggar, tapi Indonesia melanggar,” tambahnya.

Penindakan Hukum

Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. Wahyu Widada memaparkan hasil kerja Desk Pemberantasan Judi Online selama 5–20 November 2024. Di mana selama 16 hari kerja, total sudah ada 619 kasus dan menetapkan 734 orang tersangka dalam kasus judi online.

Desk Pemberantasan Judi Online ini dipimpin Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo yang menjadi satuan kerja lintas kementerian/lembaga dibentuk Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Budi Gunawan pada 4 November 2024.

"Terkait dengan upaya penegakan hukum, tentu kami sebagai leading sector penegakan hukum perjudian online ini masih melaksanakan kegiatan-kegiatan di seluruh wilayah Republik Indonesia, di seluruh polda jajaran," kata Wahyu dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Jakarta Pusat, Kamis (21/11/2024).

"Dari tanggal 5 sampai 20 November telah berhasil mengungkap sebanyak 619 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 734 orang," tambahnya.

Dari jumlah kasus tersebut, total Bareskrim Polri telah menyita uang sebanyak Rp 77.653.433.548. Lalu, ada 858 unit handphone, 111 unit laptop, komputer maupun tablet, 470 buku rekening, 829 kartu ATM, 6 unit kendaraan, 2 unit bangunan, sampai 2 pucuk senjata api

Bekukan Ribuan Rekening

Senada dengan itu, Bank Indonesia (BI) ternyata telah melakukan pembekuan terhadap 7.500 rekening. Ribuan rekening itu dibekukan karena terindikasi menjadi penampungan hasil judi online.

"Rekening-rekening yang telah ditemukan oleh PJP dan oleh Bank Indonesia itu ada 7500 dan hampir 100 persen sudah dibekukan," ucap Deputi Gubernur BI, Juda Agung saat jumpa pers Capaian Desk Pemberantasan Perjudian Daring dan Desk Keamanan Siber dan Perlindungan Data, Kamis, (21/11/2024). 

Menurut Juda, langkah pembekuan ini dilakukan sebagai upaya dari otoritas sistem pembayaran melindungi sistem pembayaran yang digunakan untuk memfasilitasi judi online. 

Sehingga ada dua line defense. Pertama, di penyedia jasa pembayaran, baik bank dan nonbank. Dalam hal ini, PJP wajib memiliki fraud detection system atau sistem pendeteksi penipuan guna mengidentifikasi rekening yang digunakan dalam transaksi judi online dan fraud lainnya.

Kemudian memperkuat sistem deteksi kecurangan digital atau Fraud Detection System. Sehingga dapat mengidentifikasi rekening-rekening yang digunakan dalam transaksi terkait tindak pidana, seperti judi online.

"BI terus berperan dalam pemberantasan judi online. Sebagai otoritas sistem pembayaran BI ingin pastikan sistem pembayaran tidak digunakan atau memfasilitasi kegiatan ilegal termasuk judi online," ujarnya. sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: