BKN dan Menpan RB Diminta Tindak Tegas Penetapan Ketua KKI dari Unsur Pensiunan

Oleh: Tim Redaksi
Kamis, 21 November 2024 | 21:47 WIB
Ilustrasi tenaga kesehatan. (Foto/Freepik)
Ilustrasi tenaga kesehatan. (Foto/Freepik)

BeritaNasional.com -  Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI) - Perjuangan mengajukan laporan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan rangkap jabatan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) serta Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Laporan ini berkaitan dengan penetapan drg. Arianti Anaya, MKM sebagai Ketua Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) dari unsur pemerintah, meskipun Arianti telah memasuki masa pensiun pada 1 Oktober 2024.

Rahmaniwati, Komisioner KTKI sekaligus pensiunan Kemenkes dan perwakilan profesi teknisi gigi, meminta Menpan RB dan Kepala BKN memberikan teguran kepada Menteri Kesehatan terkait penetapan Arianti Anaya sebagai Ketua KKI.

"Karena ia sudah pensiun. Terlebih lagi, Arianti juga terlibat dalam Panitia Seleksi KKI, yang menunjukkan adanya potensi maladministrasi,” ucapnya, dikutip dari keterangannya, Kamis (21/11/2024).

Sementara itu  Nelly Frida Hursepuny, juga pensiunan Kemenkes, menambahkan penunjukan ini jelas bertentangan dengan prinsip lembaga non-struktural yang harusnya independen dan mengedepankan kolektivitas kolegial.

"Hal ini sudah diatur dalam Kepres 69/M/2024, yang seharusnya merujuk pada asas kolektif kolegial seperti yang tertuang dalam Kepres 31/M/2022,” tambahnya.

Rachma Fitriati, Komisioner KTKI sekaligus Dosen Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia, mengkritik pengabaian terhadap Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2020 terkait pemberhentian PNS dalam pengangkatan pimpinan KKI, serta dugaan adanya rangkap jabatan.

Dengan mengedepankan prinsip Good Public Governance dalam reformasi birokrasi, KTKI-Perjuangan mendesak Menpan RB dan Kepala BKN untuk mengambil langkah hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku terkait dugaan rangkap jabatan dan pemberhentian sementara PNS dalam pengangkatan pimpinan KKI berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 69/M/2024.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: