Komisi III DPR Kritik Perlakuan terhadap Pelaku Penembakan Polisi di Sumbar
BeritaNasional.com - Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, mengecam Propam Polda Sumatera Barat yang tidak memborgol, bahkan mengawal Kabag Ops Solok Selatan AKP DI, yang menembak Kasatreskrim Solok Selatan, AKP URA.
Habiburokhman juga menunjukkan foto yang memperlihatkan perlakuan Propam yang tidak memborgol atau memakaikan rompi tahanan kepada pelaku. Dalam beberapa foto pemeriksaan, pelaku bahkan terlihat sedang merokok.
"Ada video bagaimana pelaku dengan santainya berjalan ketika dibawa, mungkin menuju salah satu tempat di lingkungan Polda Sumbar. Dia berjalan tanpa diborgol, dan bahkan di dalam ruangan terlihat seperti merokok, mengenakan jaket tanpa rompi atau baju tahanan, serta tidak diborgol," ujar Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (22/11/2024).
Habiburokhman mengecam perlakuan kepolisian yang malah memperlakukan pelaku seolah-olah seperti pejabat kepolisian. Padahal, pelaku jelas-jelas telah menembak koleganya sendiri.
"Kami melihat seorang yang jelas-jelas tersangka pelaku penembakan itu tidak diborgol ketika dibawa, maupun saat ada di ruangan, bahkan berjalan seolah-olah didampingi seperti pejabat kepolisian," katanya.
Habiburokhman pun mendesak agar Propam Polda Sumbar dievaluasi, karena tidak menjalankan prosedur yang semestinya terhadap pelaku pembunuhan.
"Nah, ini harus dievaluasi, Propamnya juga dievaluasi. Harusnya kan diborgol karena dia sudah melakukan tindakan yang sangat-sangat ekstrem," tegas Wakil Ketua Umum Gerindra ini.
"Ini Propamnya bagaimana bekerja di sana? Standarnya seperti apa? Ini peristiwa yang sangat serius, membunuh orang dengan latar belakang dugaan dia membackingi tambang ilegal. Harusnya seperti apa? Ini harus dijadikan evaluasi bagi teman-teman di sana," pungkasnya.
5 bulan yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
POLITIK | 22 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu