Soal Kasus Penembakan, Komisi III Bakal Panggil Kapolda Sumbar hingga Kadiv Propam

Oleh: Ahda Bayhaqi
Jumat, 22 November 2024 | 15:02 WIB
Komisi III bakal panggil Kapolda Sumbar  (Beritanasional/Ahda)
Komisi III bakal panggil Kapolda Sumbar (Beritanasional/Ahda)

BeritaNasional.com - Komisi III DPR bakal memanggil Kapolda Sumatera Barat, Kapolres Solok Selatan, serta Kadiv Propam Mabes Polri ke DPR untuk membahas kasus polisi tembak polisi di Sumatera Barat. Pemanggilan akan dilakukan pada Kamis, 28 November 2024.

Komisi III secara khusus meminta Kabid Propam Polda Sumatera Barat. Karena pelaku tidak diperlukan layaknya seperti pelaku penembakan.

"Kami hari Kamis setelah pilkada, kami akan memanggil Kapolda Sumatera Barat, Kapolres Solok Selatan, dan Kadiv Propam Mabes Polri, untuk membahas masalah ini," kata Ketua Komisi III DPR Habiburokhman saat konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (22/11/2024).

Sebelum itu, Komisi III akan ke Polda Sumatera Barat dan Mapolres Solok Selatan pada Senin, 25 November 2024 untuk meninjau langsung kasus polisi tembak polisi.

"Karena itu kami Komisi III DPR RI hari Senin akan ke Sumatera Barat, nanti beberapa anggota yang akan ke sana, saya kemungkinan akan memimpin langsung, atau setidaknya nanti ada Pak Rano Alfath yang memimpin ke sana," kata Habiburokhman.

Komisi III menggelar rangkaian ini untuk mengusut tuntas kasus polisi tembak polisi di Sumbar. Mulai dari pemantauan anggota menggunakan senjata, sampai masalah pelaku penembakan di Sumbar tidak diborgol dan tidak diperlakukan sebagai pelaku penembakan.

"Kami yakin dan percaya bapak kapolri kita tidak akan menoleransi terhadap pelaku seperti ini, kalau standarnya pak Sigit, orang seperti ini pasti lah akan dikenakan tindakan yang tegas, baik dalam konteks kedinasan maupun konteks hukum. Jadi Insya Allah masalah ini fenomena untuk ini bisa segera diselesaikan. Tapi masalah latar belakang nya juga kami harapkan bisa segera selesai," ujar Habiburokhman.
 sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: