Jika Mangkir dari Pemeriksaan, Polisi Bicara Kemungkinan Jemput Paksa Firli Bahuri

Oleh: Bachtiarudin Alam
Minggu, 24 November 2024 | 08:44 WIB
Mantan Ketua KPK Firli Bahuri. (Foto/instagram KPK).
Mantan Ketua KPK Firli Bahuri. (Foto/instagram KPK).

BeritaNasional.com - Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tengah bersiap menggelar pemeriksaan kepada Mantan Ketua KPK, Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL), Kamis (28/11) depan. 

"Nanti akan kita update (jika Firli tak penuhi panggilan),” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Minggu (24/11/2024).

Ade Safri pun tak menutup kemungkinan akan melakukan tindakan jemput paksa sesuai dengan aturan yang berlaku apabila Firli Bahuri mangkir dari panggilan pemeriksaan.

“Apakah akan dihadirkan dengan paksa atau penyidik akan melakukan upaya paksa sesuai ketentuan hukum acara yang telah diatur dalam KUHAP," kata dia.

Sebelumnya pemeriksaan terhadap Firli sudah disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi akan digelar Pukul 10.00 WIB di gedung Bareskrim Polri, Kamis (28/11).

"Jadi penyidik telah menjadwalkan atau mengagendakan pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan terhadap Tersangka FB (Firli Bahuri) pada hari Kamis tanggal 28 November 2024," kata Ade Ary pada Sabtu (23/11).

Diketahui, pemeriksaan nanti merupakan pemanggilan kedua kepada Firli. Di mana dalam pemeriksaan sebelumnya, ternyata Firli tidak hadir dengan suatu alasan.

"Ini merupakan surat panggilan kedua terhadap Tersangka FB di mana sebelumnya tidak dihadiri dengan suatu alasan yang disampaikan kepada penyidik," kata Ade Ary.

Perlu diketahui dalam kasus pemerasan Firli Bahuri terhadap Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), terhitung sudah ada sebanyak 160 saksi diperiksa oleh penyidik. 

Hal ini dilakukan guna mendalami keterlibatan kasus yang tengah dikembangkan untuk kembali menjerat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diduga dilakukan Firli.

Sementara untuk Firli telah ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana dijerat Pasal 12e atau 12B UU Tipikor atau pasal 11 jo pasal 65 KUHP. Dirinya juga dimungkinkan kembali dijerat tersangka atas pelanggaran undang-undang KPK akibat pertemuan dengan SYL saat menjabat Ketua KPK.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: