Polisi Tangkap 24 Tersangka Kasus Blokir Judol Komdigi, Lihat Mobil Mewah dan Tumpukan Uang yang Disita
BeritaNasional.com - Ditreskrimum Polda Metro Jaya akhirnya merilis secara terbuka kasus dugaan penyalahgunaan wewenang blokir judi online (judol) yang menyeret sejumlah pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Total ada 24 Tersangka. Perinciannya, ada 9 pegawai Komdigi berinisial DI, FD, SA, YR, YP, RP, AP, RD, dan RR. Lalu, pencari website berinisial B, BS, HF, dan BK. Tersangka penampung uang berinisial A alias M, MN, dan DM.
Tersangka TPPU berinisial D dan E; tersangka penampung uang A alias M, MN, dan DM; tersangka memfilter website judi online AK dan AJ; serta perekrut pegawai berinisial T.
Kendaraan mewah sitaan kasus blokir judol Komdigi. (BeritaNasional/Bachtiarudin Alam)
Tersangka yang masih buron total empat orang, yakni berinisial J sebagai bandar serta tiga tersangka masih buron berinisial JH, F, dan C sebagai pencari website judi online.
“Total penyidik telah menangkap 24 tersangka dan menetapkan 4 orang sebagai DPO,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto saat jumpa pers pada Senin (25/11/2024).
Para tersangka meraup keuntungan dari bisnis ilegal judi online ini dengan bandar selaku pemilik website turut menyetorkan uang ke tersangka lainnya yang berperan menjaga agar website tersebut tidak terblokir oleh Kementerian Komdigi.
“Total nilai barang bukti berupa uang tunai dan aset yang telah diamankan senilai Rp 167.886.327.119,” kata Karyoto.
Perinciannya, uang tunai dalam berbagai mata uang senilai Rp 76.979.747.159, saldo pada rekening maupun e-commerce yang diblokir senilai Rp. 29.863.895.007, lalu 63 perhiasan senilai Rp 2.155.185.000, hingga 11 unit tanah dan bangunan senilai Rp 25.830.000.000.
Barang bukti uang yang disita terkait kasus blokir judol Komdigi. (BeritaNasional/Bachtiarudin Alam)
Lalu, 13 barang mewah senilai Rp 315.000.000; 13 buah jam tangan mewah senilai Rp 3.763.000.000; 390,5 gram emas senilai Rp 5.857.500.000; 22 lukisan senilai Rp 192.000.000; barang elektronik berupa 70 Handphone: 9 Laptop dan 10 PC; 3 pucuk senjata api dan 250 butir peluru.
Selanjutnya, terdapat 26 unit mobil dan 3 unit motor seperti BMW 320I N20 CKD AT, Toyota Alphard 2.5 G CVT, Honda N-ONE, BMW Jeep S.C.HDTP, BMW 220I AT, dan Lexus Jeep L.C.HDTP.
“Para tersangka dikenai pasal 303 KUHP dan atau Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP,” jelasnya.
5 bulan yang lalu
OLAHRAGA | 23 jam yang lalu
OLAHRAGA | 21 jam yang lalu
OLAHRAGA | 23 jam yang lalu
PERISTIWA | 20 jam yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 18 jam yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu