Satpol PP Telah Tertibkan 69.750 APK di Masa Tenang Pilgub Jakarta 2024

Oleh: Lydia Fransisca
Senin, 25 November 2024 | 20:30 WIB
Masa Tenang Pilkada, Pj Gubernur Pastikan Jakarta Bersih dari APK. (Foto/Humas Pemprov DKI)
Masa Tenang Pilkada, Pj Gubernur Pastikan Jakarta Bersih dari APK. (Foto/Humas Pemprov DKI)

BeritaNasional.com - Satpol PP DKI Jakarta telah menertibkan 69.750 alat peraga kampanye (APK) di seluruh wilayah DKI Jakarta sehubungan dengan masa tenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Penertiban dilakukan untuk memastikan suasana tetap kondusif menjelang hari pemungutan suara.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan pihaknya terus melakukan penertiban hingga seluruh APK di Jakarta diturunkan. 

Hal ini dilakukan sesuai dengan aturan masa tenang, yang melarang adanya kegiatan kampanye.

"Masa tenang adalah masa tidak diperbolehkan adanya aktivitas atau kegiatan berkampanye menjelang pemilihan umum. Sehingga petugas akan dikerahkan untuk menurunkan APK dengan menyisir jalan-jalan lingkungan dan jalan protokol," ujarnya pada Senin (25/11/2024).

Arifin menyampaikan penertiban ini dilakukan sebagai langkah menciptakan suasana yang tertib dan damai serta memastikan warga Jakarta dapat menjalani proses pemilihan dengan nyaman. 

Sebagai informasi, Pilkada serentak 2024 dijadwalkan berlangsung pada 27 November 2024.

Berikut perincian penertiban APK berdasarkan informasi dari Seksi Data Informasi Satpol PP DKI Jakarta:

A. Spanduk : 26.194 lembar

B. Baliho : 5.539 lembar

C. Umbul-umbul : 1.275 lembar

D. Bendera : 4.695 lembar

E. Pamflet/Stiker : 14.740 lembar

F. Poster : 10.263 lembar

G. Lainnya : 7.044 lembar.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: