Ini Harta yang Dilaporkan Tersangka Gubernur Bengkulu Nonaktif Rohidin Mersyah

Oleh: Panji Septo R
Selasa, 26 November 2024 | 12:21 WIB
Tersangka Rohidin Mersyah digelandang ke KPK (BeritaNasional/OkeAtmaja)
Tersangka Rohidin Mersyah digelandang ke KPK (BeritaNasional/OkeAtmaja)

BeritaNasional.com -  

Tersangka Gubernur Bengkulu nonaktif Rohidin Mersyah tercatat melaporkan kepemilikan harta bendanya di LHKPN KPK senilai Rp4,1 milyar.

Dalam laman elhkpn.kpk.go.id yang diakses Beritanasional.com, Selasa (26/11/2024) pukul 11.00 wib  Rohidin tercatat memiliki 5 aset berupa tanah dan bangunan senilai Rp2,6 milyar di Kota Bengkulu.

Selain itu, ia juga tercatat memiliki 3 kendaraan pribadi senilai Rp279 juta yang terdiri dari mobil Toyota Harrier (2010) dan dua buah motor bermerek Honda tahun 2013 dan 2018.

Kemudian dia tercatat memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp265 juta dan kas atau setara kas senilai lebih dari Rp956 juta.

Rohidin ditangkap usai melaksanakan kampanye pemilihan gubernur 2024. Saat itu KPK sudah menunggu Rohidin untuk ditangkap. Namun dia sempat mencoba menghiang dengan pergi menuju Padang Sumatera Barat untuk menghindari KPK tapi kemudian yang terjadi adalah kejar-kejaran.

Saat itu, KPK dan Polri berkolaborasi untuk menyamarkan Rohidin sehingga ia dipakaikan rompi dan baju polisi lalu lintas agar tidak terdeteksi keberadaannya oleh para pendukung yahng sudah berjaga dan berupaya membebaskan Rohidin.

KPK menetapkan 3 orang tersangka, yakni Rohidin Mersyah (RM), Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri (IF), dan ADC Gubernur Bengkulu Erviansyah (EV).

Ketiganya disangkakan melanggar Ketentuan pada Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang No 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 KUHP.sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: