Sejarah Pilkada di Indonesia dari Masa ke Masa

Oleh: Tim Redaksi
Selasa, 26 November 2024 | 15:01 WIB
Ilustrasi Pilkada Serentak 2024. (Foto/NU Online).
Ilustrasi Pilkada Serentak 2024. (Foto/NU Online).

BeritaNasional.com - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) merupakan salah satu pilar demokrasi di Indonesia yang menjadi ajang untuk memilih kepala daerah, seperti gubernur, bupati, dan wali kota. 

Perjalanan sejarah Pilkada mencerminkan dinamika politik dan demokrasi yang terus berkembang di Indonesia sejak era kemerdekaan hingga era reformasi.

Pada masa awal kemerdekaan, kepala daerah dipilih secara tidak langsung oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang diatur oleh UU No.22 Tahun 1948 tentang Pemerintah Daerah. 

Mekanisme ini diterapkan karena kondisi politik yang belum stabil dan keterbatasan infrastruktur untuk menggelar pemilihan langsung. Sistem ini juga dipertahankan hingga masa Orde Baru, di mana pemerintah pusat memiliki kendali kuat terhadap proses pemilihan kepala daerah melalui DPRD.

Era Orde Baru

Pada masa pemerintahan Soeharto, Pilkada tidak murni mencerminkan demokrasi karena pengaruh besar pemerintah pusat dan Golongan Karya (Golkar) sebagai partai dominan. Calon kepala daerah umumnya disaring dan ditentukan oleh pemerintah pusat. 

Selain itu, pengawasan ketat dan kontrol politik menyebabkan DPRD hanya berperan sebagai formalitas dalam memilih kepala daerah. Sistem ini mengakibatkan terbatasnya representasi suara rakyat dalam menentukan pemimpin daerah.

Era Reformasi

Reformasi tahun 1998 menjadi titik balik penting dalam sejarah Pilkada. Dengan runtuhnya Orde Baru, desentralisasi dan otonomi daerah mulai dikedepankan. 

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah memberikan otonomi luas kepada daerah, tetapi pemilihan kepala daerah masih dilakukan oleh DPRD. Kritik terhadap sistem ini mulai muncul karena potensi korupsi dan politik uang yang melibatkan anggota DPRD.

Lahirnya Pilkada Langsung 

Puncak perubahan besar terjadi pada tahun 2004 dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004. Sistem Pilkada langsung resmi diterapkan untuk pertama kalinya, memberikan rakyat hak penuh untuk memilih kepala daerah mereka. 

Sistem ini dianggap lebih demokratis karena melibatkan rakyat secara langsung, meskipun tantangan seperti politik uang dan manipulasi tetap menjadi perhatian.

Era Pilkada Serentak 

Pada tahun 2015, pemerintah mulai menerapkan Pilkada serentak untuk menyelaraskan jadwal pemilihan kepala daerah di seluruh Indonesia. Sistem ini bertujuan untuk menghemat anggaran dan meningkatkan efisiensi pelaksanaan pemilu. 

Pilkada serentak juga memungkinkan integrasi yang lebih baik antara pemilihan kepala daerah, legislatif, dan pemilihan presiden.

Sejarah panjang Pilkada di Indonesia menunjukkan perjalanan demokrasi yang terus bertransformasi seiring perkembangan zaman. Melalui mekanisme ini, rakyat memiliki peran langsung dalam menentukan masa depan daerahnya dan mewujudkan pemerintahan yang lebih partisipatif.

Fadia Rahma B/Magangsinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: